27.5 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pegawai Bapenda Semarang yang Dilaporkan Hilang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Alih Lahan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pegawai Bapenda Semarang bernama Paulus Iwan Boedi Pasetjo yang dilaporkan hilang, diduga terlibat kasus dugaan korupsi. Pria tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan kasus korupsi alih lahan.

“Jadi masyarakat membuat laporan aduan, lahan, alih aset. Kalau nilainya, ini masih dugaan, kami harus tahu pasti dulu,” kata Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada RADARSEMARANG.COM Selasa (6/9) kemarin.

Pegawai Bapenda Semarang itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada bulan Agustus 2022. Dwi Subagio menyebutkan, atas pelaporan dugaan kasus korupsi ini, yang bersangkutan seharusnya datang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan pada 25 Agustus 2022.

“Tanggal 25 itu dipanggil untuk dimintai keterangan yang pertama. Awalnya ada, itu belum pemanggilan resmi, sifatnya masih klarifikasi. Tetapi tanggal 25 Agustus 2022, kami tunggu, ternyata sudah tidak bisa dihubungi,” bebernya.

Tidak adanya pemberitahuan alasan terkait tidak hadirnya yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, kata Dwi Subagyo, sampai sekarang pihaknya belum mendapat keterangan atau alasan dari terlapor.

“Ketidakhadiran terhadap yang bersangkutan kami tidak tahu. Alasannya apa. Tetapi, di kami itu ada dua dugaan kasus dan kami tindak lanjuti. Yang bersangkutan kami panggil untuk kami klarifikasi. Kan masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Pegawai Bapenda Semarang tersebut hilang sejak 24 Agustus 2022. Pihak keluarga juga telah melaporkan kehilangan ini ke Polrestabes Semarang. Sampai sekarang belum ditemukan dan masih dalam pencarian pihak kepolisian. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polresta Semarang terkait hal ini.

“Kalau orang hilang, itu kan Polrestabes Semarang, pelaporan dari keluarganya. Kami akan mencari juga, kami butuh keterangannya dia. Kami tidak mau berprasangka buruk, tapi kami harus tahu untuk keterangannya dan perkembangannya,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan penanganan aduan terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, sampai sekarang penanganan aduan tersebut masih berproses. Sejumlah orang juga telah dimintai keterangan terkait aduan ini.

“Sudah beberapa orang kami panggil. Prosesnya masih berjalan, untuk membuat terang permasalahannya. Kami berharap yang bersangkutan datang, bersama keluarga. Kalau memang terkait dengan kasusnya ini ya terbuka saja, tidak ada masalah. Kooperatif saja,” pungkasnya.

Paulus Iwan Boedi Prasetjo dikabarkan menghilang saat akan menjadi narasumber sebuag acara di Hotel Grasia Jalan Letjen Suparman Kota Semarang, Rabu (24/8). Namun, dalam perjalanannya menggunakan sepeda motor dinas Vario bernomor polisi H 9799 RA, pegawai tersebut tidak kunjung menjadi pembicara.

Dalam pelacakan, ayah empat anak itu terekam kamera pengawas atau CCTV di simpang tiga Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pada pukul 07.00. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar angkat bicara mengenai pelaporan orang hilang pegawai Bapenda Semarang ini. “Belum ditemukan. Bisa saja dia pergi. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” katanya.

Irwan mengungkapkan, saat ini kepolisian masih terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan keluarga. Pihaknya juga mengatakan, seharusnya yang bersangkutan menghadiri Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi tanggal 25 Agustus 2022. “Dia hilang tanggal 24. Padahal tanggal 25 harusnya dia menghadiri Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Pemkot Semarang Belum Tahu Terkait Keterlibatan Kasus Korupsi

Sementara  itu, sejauh ini Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang belum mendapatkan informasi terkait kasus hukum yang menjerat pegawai berusia 51 tahun itu. Hingga kini, BKPP masih menunggu apakah memang Iwan Boedi terlibat atau sebatas menjadi saksi.

“Belum ada informasi. Kami tunggu kabar dari Kepolisaian. Katanya baru dipanggil, namun sudah hilang. Terlibat atau tidak, kami belum tahu. Terkait pemanggilan itu pun kami tidak tahu. Apakah terlibat atau hanya saksi. Kami tunggu dulu sampai nanti ketemu,” kata Kepala BKPP Abdul Haris Selasa (6/9).

Mantan Kepala Kesbangpol Kota Semarang ini menjelaskan jika Iwan Boedi yang hilang sejak 24 Agustus itu masih mendapatkan gaji dan statusnya masih pegawai negeri atau ASN.

“Kami mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Kalau ada laporan resmi berupa berita acara dari polisi, Wali Kota Semarang akan membuat rekomentasi atau pernyataan, saudara Iwan dinyatakan hilang. Tapi sejauh ini belum dilakukan,” tuturnya.

Aturan BKN, kata dia, ada tenggang waktu selama 12 bulan sejak pertama kali hilang. Jika tidak kembali dinyatakan meninggal dunia, namun jika sebelum 12 bulan Iwan Boedi kembali, nantinya akan ada berita kepolisian sebab Iwan Boedi menghilang.

Keterangan dari kepolisian ini, lanjut Haris, akan digunakan sebagai bahan pertimbangan apakah bisa menjadi sebagai ASN atau mendapatkan sanksi misalnya pemberhentian tidak hormat (PTDH).

“Bisa jadi PNS lagi, tapi ya ada berita acara dari kepolisian terkait hilangnya ini sengaja atau ada masalah lainnya, pidana atau sebagainya. Nanti akan ada pertimbangan berita acara dari kepolisian. Apakah memang harus PTDH atau dengan hormat,” jelasnya.

Haris menjelaskan, Iwan Boedi dikenal sebagai pribadi yang baik di mata teman-teman sejawatnya di Bapenda Kota Semarang. Selain itu, dari segi materi juga tidak kekurangan. Ia merupakan putra dari salah satu mantan kepala dinas di Kota Semarang. “Beliau ini anak dari mantan kepala OPD dulu, materi ya saya rasa nggak kurang. Beliau juga baik,” tuturnya.

Dari sisi performa bekerja, BKPP sendiri tidak mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan Iwan Boedi. Sementara terkait informasi pemanggilan yang bersangkutan oleh kepolisian karena kasus korupsi, menurut Haris, prosesnya baru akan dimintai keterangan. Jadi belum tentu Iwan Boedi terlibat atau hanya dijadikan sebagai saksi. “Belum ada catatan sanksi disiplin. Kalaupun terkait dari kepolisian tadi, baru dipanggil,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari (Iin) mengatakan hari Selasa (23/8) sebelum hilang, Iwan masih bekerja seperti biasa. Keesokan harinya Iwan sudah tidak hadir ke kantor.

“Masih aktivitas biasa lengkap sampai pulang pun masih terpantau bagus. Waktu itu kami masih ada kegiatan. Dia pun masih aktif di kegiatan itu. Jadi hari Selasa itu masih full bekerja. Hari Rabu itu sudah tidak absen sampai sekarang,” kata Iin.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membenarkan Iwan menghilang sehari sebelum agenda pemeriksaan. Iwan seharusnya menjalani panggilan pertama pada Kamis (25/8). Namun, sehari sebelumnya Iwan dikabarkan hilang dan hingga kini belum ketemu. Ia juga menegaskan kasus ditangani Ditreksrimsus Polda Jateng.

“Kalau nggak ada apa-apa ngapain dia Rabunya menghilang, Kamis dia menghadiri Subdit Tindak Pidana Korupsi (Polda Jateng) itu harusnya. Di situ diminta klarifikasi, kalau korupsi kan gitu. Panggilan awal untuk klarifikasi dulu, tidak langsung menunjuk kepada tersangka,” jelasnya. (mha/den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya