RADARSEMARANG.COM, Ungaran-Kekosongan jabatan kepala desa di Desa Karangduren Kecamatan Tengaran akhirnya terisi. Muhamad Noor Majid dilantik sebagai kepala desa antar waktu menggantikan kepala desa sebelumnya yang meninggal Mei lalu.
Pasca dilantik, tugas berat sudah harus dijalankan Muhamad Noor Majid. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mewanti-wanti agar program pembangunan yang sudah dianggarkan di APBDes selesai. Seluruh surat pertanggungjawaban kegiatan yang tercantum dalam APBDes 2021 harus diselesaikan 31 Desember mendatang. “Meski baru dilantik kepala desa itu harus bekerja cepat dan cermat untuk menyelesaikan program yang sudah ada,” tegasnya.
Untuk mensukseskan itu, kades baru harus terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan seluruh unsur. Baik pemerintahan maupun warga sekitar memajukan Desa Karangduren. Banyak persoalan di desa yang harus diselesaikan. “Desa sekarang sudah fokus diperhatikan dengan adanya APBDes, jadi semua harus sesuai prosedur,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Heru Purwantoro menambahkan pemilihan kades antar waktu ini berdasarkan musyawarah segenap unsur masyarakat Desa Karangduren. “Jadi tidak ada pencoblosan atau pemungutan suara,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 kepala desa antar waktu sebagai pengganti harus dilantik maksimal 6 bulan berikutnya. Pihaknya menghargai permufakatan warga Karangduren yang sepakat memilih Muhamad Noor Majid. Kesepakatan itu memudahkan proses pengisian jabatan kepala desa yang lowong. “Karena sudah dilantik harus bisa segera bekerja untuk menyelesaikan program desa,” tambahnya. (ria/fth/ida)