RADARSEMARANG.COM, Ungaran-Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan surat imbauan untuk warga Bumi Serasi agar tak menolak vaksin. Surat tersebut mengadopsi dari surat edaran Mendagri terkait percepatan vaksinasi. Bahkan dalam surat tersebut menyebut, bagi warga yang masuk sasaran vaksinasi namun enggan divaksin bakal dikenai sanksi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto menjelaskan, sanksi yang diterapkan yakni tidak bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan kepengurusan administrasi kependudukan.
“Bunyi surat Mendagri seperti itu. Kami mengadopsi dan menindaklanjuti dari surat tersebut. Tentu harapannya biar proses vaksinasi berjalan dengan baik dan cepat,” ungkapnya Jumat (8/10).
Djarot mengatakan, Pemkab Semarang menjadikan surat tersebut sebagai imbauan. Pasalnya hingga saat ini vaksinasi warga Bumi Serasi masih terus berjalan. Namun ia menekankan tidak menutup kemungkinan sanksi tersebut sudah dijalankan di Kabupaten Semarang. Menurutnya, jika memang warga ada yang belum bisa vaksin karena suatu hal, bisa menyertakan surat keterangan.
“Sertakan saja jika memang belum mendapatkan giliran atau ada suatu hal tidak bisa menerima vaksin,” tandasnya.
Ia meminta kerja sama seluruh warga Kabupaten Semarang sehingga vaksinasi bisa segera selesai. (ria/zal)