Oleh: Fetria Eka Yudiana, S.E., M.Si.
RADARSEMARANG.COM – Ekonomi dan keuangan syariah mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir ini, baik secara global maupun nasional. The State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USD 2,1 trilyun pada tahun 2017 dan diperkirakan terus tumbuh mencapai USD 3 triliun pada tahun 2023. Faktor utama yang mempengaruhi adalah peningkatan jumlah penduduk muslim di dunia yang pada tahun 2017 mencapai 1,84 miliar orang. Jumlah ini akan terus meningkat dan mencapai 27,5 persen dari total populasi dunia pada 2030
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, belum dapat berperan secara optimal dalam memenuhi permintaan tersebut. Dalam The Global Islamic Economic Index 2018/2019, Indonesia tercatat diposisi ke 10 sebagai produsen produk halal dunia. Kinerja ekspor Indonesia pada produk fesyen muslim, makanan halal dan pariwisata halal terus meningkat secara agregrat, namun Indonesia memiliki net import yang besar untuk produk dan jasa halal.
Tantangan dalam pengembangan ekonomi syariah khususnya industri halal di Indonesia adalah literasi dan kesadaran masyarakat akan produk halal yang masih rendah. Di Indonesia mayoritas konsumen Muslim belum sepenuhnya mengonsumsi produk halal, namun kesadaran keagamaan mereka semakin tinggi contoh disektor keuangan syariah.
Masterplan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia merekomendasikan empat strategi utama untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Salah satu strategi utama tersebut adalah penguatan rantai nilai halal (halal value chain/ HVC).
Sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, Indonesia sudah seharusnya menjadi sentra perkembangan ekonomi syariah di dunia. Potensi menuju kesana sudah dimiliki, yaitu mulai dari sertifikat halal, kepedulian terhadap produk ramah Muslim, pelayanan yang memudahkan Muslim menjalankan keyakinannya dan sebagainya. Berikut adalah beberapa klaster kebutuhan yang terkait kebutuhan masyarakat Muslim:
Makanan dan Minuman Halal
Isu kehalalan suatu produk dan jasa akan selalu melekat pada konsumen Muslim. Dalam Al Quran, kata halal adalah istilah umum yang mengacu pada kategori dibolehkan. Sedangkan haram berarti dilarang berdasarkan hukum Islam (Lowry, 2006). Selama ini sesitivitas halal akan meningkat ketika menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan makanan dan minuman.
Pariwisata halal
Salah satu pasar potensial yang diprediksi terus meningkat yaitu kunjungan wisatawan Muslim. Laporan Global Muslim Travel Index (GMTI 2018), bahwa pangsa pasar wisatawan Muslim tumbuh secara cepat, bahkan diekspektasikan meningkat menjadi USD 300 miliar pada tahun 2026.
Sejumlah negara di Eropa (meski bukan mayoritas Muslim), kini mengembangkan pariwisata halal yaitu genre turisme yang ramah Muslim.
Fesyen Muslim
Busana Muslim menjadi daya tarik para perancang dan umat Islam di berbagai belahan dunia. Indonesia kini menjadi acuan perkembangan fesyen Muslim. Sejumlah perancang busana Muslim lahir dan tumbuh di Indonesia. Komunitas hijab bermunculan sebagai perkumpulan yang memperhatikan dan mengonsumsi berbagai busana Muslim terbaru. Interaksi mereka berlangsung secara tatap muka dan juga daring melalui media sosial.
Secara global, tahun 2018 Indonesia menduduki peringkat ke-2 dalam top 10 gie indicator bidang fesyen Muslim dan menduduki peringkat ke-3 sebagai negara dengan pengeluaran Muslim apparel tertinggi. Hal ini mengindikasikan Indonesia merupakan negara yang terpandang di bidang fesyen Muslim. Dari sisi supply, gaung fesyen Muslim terdengar dengan bemunculannya para desainer busana Muslim. Sedangkan dari sisi permintaan, gaung fesyen Muslim semakin berkembang dengan berbasis komunitas yang konsen terhadap industri fesyen Muslim sebagai suatu industri yang menggambarkan gaya hidup halal.
Media dan Rekreasi Halal
Industri kreatif bernuansa islam saat ini menjadi daya tarik masyarakat Indonesia. Film Ayat-Ayat Cinta adalah contoh karya kreatif berupa film yang diangkat dari novel fiksi karya Habiburrahman El Shirazy, ditayangkan di layar lebar dan menyedot perhatian masyarakat.
Farmasi dan Kosmetik Halal
Farmasi dan kosmetik halal merupakan produk berbahan dasar sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu kandungan yang terbebas dari unsur yang diharamkan. Komoditas harus diproduksi dan diproses menggunakan alat yang tidak tercampur oleh zat yang diharamkan. Dengan demikian, farmasi dan kosmetik halal merupakan harmonisasi dari syariat Islam, good manufacturing practice (GMP) serta bahan baku halal (Rina, Khanapi, & Hasan, 2013)
Hijrah Intention dan Perilaku Konsumen dalam Industri Halal
Data diatas menunjukan bahwa perkembangan industri halal di Indonesia sangat potensial, karena didukung oleh beberapa peluang. Dalam kajian perilaku konsumen mengenal adanya variabel intention. yaitu prediktor kuat atas perilaku konsumen. Gaya hidup yang islami mendorong Muslim untuk lebih mentaati hukum syariah dalam berperilaku dan mengonsumsi produk dan jasa. Kesadaran ini mendorong gerakan hijrah kaum Muslim dalam melakukan aktivitas ekonomi. Hijrah, merupakan konsep penting dalam kehidupan seorang muslim. Secara konseptual hijrah bermakna perpindahan atau perubahan perilaku dan sikap seseorang menjadi lebih baik berdasarkan ketentuan Al Quran dan Hadist serta mengharapkan ridha Allah SWT.
Intention ditentukan oleh sejauh mana seseorang memiliki sikap positif pada perilaku tertentu dan sejauhmana dukungan yang diperoleh dari orang-orang terdekat.
Menurut Theory of Planned behavior (Ajzen, 2002) intention seseorang sangat dipengaruhi oleh attitude toward behavior, subjective norm (norma subjektif) dan perceived behavioral control. Dimana intention itu sendiri akan mempengaruhi perilaku konsumen. Ditinjau dari sisi perilaku konsumen, untuk mengembangkan industri halal maka sangat penting untuk menstimuli peningkatan hijrah intention masyarakat dengan cara mempengaruhi peningkatan behavior belief to hijrah masyarakat Muslim, normatif belief to hijrah dan control belief to hijrah bagi masyarakat Muslim. Behavior belief to hijrah merupakan sikap positif yang dibangun masyarakat terkait gaya hidup islami akan lebih meningkatkan kualitas hidup dan membawa keberkahan didunia dan akhirat. Sedangkan Normatif belief to hijrah mencerminkan pengaruh dari kelompok referensi misalnya peran tokoh agama yang menjadi panutan, pemerintah, guru, dosen atau siapapun pihak yang menjadi influencer bagi kelompok masyarakat muslim untuk berhijrah. Iklan layanan masyarakat pada media sosial, telivisi dan media masa juga dapat berperan mempengaruhi masyarakat muslim untuk melakukan hijrah. Terakhir adalah control belief to hijrah adalah keyakinan yang dibangun oleh masyarakat bahwa mereka memiliki akses untuk memiliki dan mengonsumsi produk dan jasa yang memenuhi hukum syariah dengan mudah dan terjangkau. (*/bas)
Sekretaris LPM IAIN Salatiga dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Salatiga