RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tiga dari 16 kecamatan di Kota Semarang mengalami ladakan kasus terkonfirmasi Covid-19. Ketiga kecamatan itu adalah Ngaliyan, Semarang Barat, dan Pedurungan. Rata-rata penularan kasus Covid-19 di tiga kecamatan itu adalah klaster keluarga dan perkantoran.
“Rata-rata klaster keluarga yang agak banyak. Selain itu juga ada klaster perkantoran,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang M Abdul Hakam kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (30/9/2020).
Hakam menjelaskan, di wilayah Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan serta Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat misalnya masih ada klaster keluarga. Sedangkan di Ngaliyan, selain klaster keluarga, juga ada klaster perkantoran. “Klaster keluarga ini sekali muncul yang kena jumlahnya agak banyak,” ujarnya.
Data yang diambil RADARSEMARANG.COM di akun Instagram DKK Semarang pada Selasa (29/9/2020), total kasus terkonfirmasi positif terbanyak ada di Semarang Barat dengan jumlah 68 kasus. Tiga besar wilayah kelurahan di kecamatan ini yang kasus Covidnya tinggi, yakni Kelurahan Manyaran ada 16 kasus, Gisikdrono 18 kasus, dan Kembangarum 13 kasus.
Di Kecamatan Ngaliyan, ada 49 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Terbanyak di Kelurahan Purwoyoso 11 kasus, dan Kelurahan Ngaliyan sembilan kasus. Untuk Kecamatan Pedurungan, total ada 47 warga terpapar Covid-19. Terbanyak di Kelurahan Tlogosari Kulon 17 kasus dan Kelurahan Palebon enam kasus.
“Update terakhir hari ini (kemarin, Red), di Semarang Barat ada sekitar 65 kasus, Pedurungan dan Ngaliyan 45 sampai 50 kasus. Kalau klaster aktif ada 20-an lebih, dan klaster pabrik ada yang muncul lagi,” jelasnya.
Hakam mengakui, jika ada kasus yang sudah selesai, namun baru-baru ini kembali muncul. Hal ini dikarenakan penerapan protokol kesehatan seperti cuci tangan, jaga jarak, dan pakai masker tidak dilakukan dengan baik.
“Kita gerakkan 37 puskesmas yang ada, persentase paling kecil memang jaga jarak. Untuk itu, kita getol edukasi ke kampung-kampung, penerapan agar bisa baik dan tidak terjadi penularan baru,” katanya.
Untuk persentase penerapan protokol kesehatan, kecamatan yang paling kecil atau minim dilakukan adalah Kecamatan Genuk dan Semarang Tengah. Sementara untuk update kasus Covid-19 di Kota Semarang pada Rabu (30/9/2020) kemarin, kasus aktif ada sekitar 533 kasus. Sebanyak 400 kasus warga Semarang dan 133 kasus warga luar Semarang.
“Untuk persentase yang sembuh ada 6.865 kasus. Rinciannya, 5.434 kasus sembuh warga Semarang, dan 1.431 kasus warga luar Semarang. Sementara kasus meninggal ada 785 kasus. Rinciannya, 577 kasus warga Semarang dan sisanya dari luar Semarang,”bebernya.
Meski saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Semarang sedikit melandai, dirinya meminta masyarakat agar tetap waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan. Terutama untuk klaster keluarga dan klaster perkantoran, di mana ada salah satu anggota keluarga yang laju ataupun kedatangan tamu dari luar kota.
“Klaster ini muncul karena ada salah satu orang memiliki mobilitas tinggi, faktor risikonya menjadi besar. Terutama pada klaster keluarga dan perkantoran, physical distancing tetap harus dijaga. Kalau misalnya flu ketika berada di rumah tetap harus memakai masker,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 50 warga Kecamatan Semarang Utara kedapatan tidak memakai masker. Dari jumlah itu, 15 warga diberi sanksi sosial berupa menyapu di kompleks tempat pemakaman umum (TPU) Soponyono, dan 15 warga disita KTP-nya. Mereka terjaring razia protokol kesehatan yang digelar Satpol PP Kota Semarang di Jalan Brotojoyo, Semarang Utara.
Selain menyapu makam, mereka yang melanggar diberi sanksi sosial berupa menyanyi lagu Indonesia Raya dan menghafal Pancasila. Mereka juga diminta mengenakan rompi warna oranye. “Mereka yang diberi sanksi sosial itu selain disuruh menyapu makam, juga push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Rabu (30/9/2020).
Fajar menambahkan, untuk sanksi itu apabila masih banyak yang melanggar, maka ke depannya akan disuruh untuk menyapu di sungai. Apabila masih melanggar, maka akan dilakukan razia masker pada malam hari, dan sanksinya akan disuruh menyapu makam khusus Covid-19 di Jatisari, Mijen.
Dikatakan, Desember mendatang ditargetkan Kota Semarang sudah menjadi zona hijau. Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya bersama petugas baik TNI dan Polri melakukan razia yang dibagi menjadi tiga sif. Yakni, pada pagi, siang dan malam hari dengan lokasi berpindah-pindah.
“Kegiatan yustisi ini dilakukan di semua titik di perkampungan. Kalau sebelumnya dilakukan di Simpang Lima atau perkotaan. Tetapi ini sudah mengarah ke pinggiran dan masuk kampung,” tandasnya.
Untuk evaluasi dari 11.30 pelanggar yang dilakukan rapid test ketika positif langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan pelanggar ke rumah dinas Wali Kota Semarang untuk dilakukan tes swab. Namun ketika dilakukan tes swab ternyata negatif, para pelanggar disuruh pulang
Salah seorang warga yang terjaring yustisi, Lina, mengaku, tidak mengetahui adanya razia masker. Sehingga ketika melintas di lokasi razia, ia langsung diberhentikan petugas. Lina sempat mendapat sanksi menyapu makam. “Ini sangat bagus. Sanksi ini akan menjadikan efek jera agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” katanya. (den/hid/aro/bas)