28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Sumbangan Dana Kampanye Maksimal Rp 750 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon (paslon). Semua dana kampanye wajib masuk ke rekening paslon lebih dulu sebelum digunakan. Hal itu untuk memudahkan pengawasan.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, sesuai prosedur, semua dana kampanye yang ada harus masuk ke rekening paslon terlebih dahulu. Baru setelah itu, masing-masing paslon baru bisa menggunakannya kegiatan kampanye.

Tujuannya untuk memudahkan pengawasan dana kampanye. “Jadi seluruh dana kampanye ada berapa akan terlihat. Selain itu dana di rekening tersebut digunakan untuk apa saja. Maka Bawaslu dan KPU bisa mengawasinya,” tegasnya.

Pemasukan dana kampanye setiap paslon tiga sumber pendapatan. Pertama dari pasangan calon itu sendiri atau dari gabungan partai politik (parpol) pengusung paslon. Kedua dana kampanye berasal dari sumbangan perorangan. Ketiga sumbangan dari badan hukum swasta.

Dana kampanye yang berasal dari parpol maupun gabungan parpol dan badan hukum swasta dibatasi besarannya. Yakni maksimal Rp 750 juta. “Sedangkan untuk sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta,” paparnya.

Secara keseluruhan, KPU memberikan batas maksimal seluruh dana kampanye sebesar Rp 32 miliar. “Kesepakatan ini merujuk pada PKPU Nomor 12 tahun 2020 dan telah disepakati bersama dengan ketiga paslon,” tandasnya.

Sementara itu, KPU Kendal telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari ketiga ketiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal. Dari ketiga paslon, semua kompak melaporkan ADK sebesar Rp 5 juta saja.

Ketiga paslon sudah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). “Status LADK diterima semua baik dari paslon nomor urut satu, dua maupun tiga,” katanya, kemarin.

LADK ini bersumber dari rekening masing-masing paslon. Di mana uang sebesar Rp 5 juta tersebut bersumber dari masing-masing paslon. “Ini merupakan ADK yang harus dilaporkan. Artinya sifatnya setiap paslon wajib melaporkan,” tuturnya.
(bud/zal/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya