31 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Dua Pengedar Dibekuk, 8 Kg Sabu Diamankan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua pengedar narkoba kelas kakap dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng. Tak tanggung-tanggung, dua pengedar antarpulau itu ditangkap dengan barang bukti satu koper sabu seberat 8 kg.

“Kalau kita analisa, pengungkapan ini bisa menyelamatkan 91 ribu nyawa manusia, khususnya di wilayah Direktorat Narkoba Polda Jateng,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020).

Pengungkapan ini diawali dari pengembangan tertangkapnya tersangka Chandra Gusmanto alias CG, 29, warga Puspogiwang, Semarang Barat, pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.00 lalu. Ia ditangkap saat akan melempar sabu ke dalam Lapas Kedungpane. Barang bukti yang disita sabu seberat 101,3 gram. Barang haram itu dibungkus kertas tisu dan dilakban warna bening.

“Kemudian kita kembangkan, dan  kita amankan satu koper sabu seberat 8 kg. Juga ekstasi sebanyak 5.708 butir,” bebernya.

Pengakuan tersangka CG, sabu dan ekstasi itu milik Jas yang sekarang masih buron. CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Semarang. CG sudah mengambil dua kali. Yang pertama jumlahnya sama dan telah diletakkan di suatu alamat di daerah Plombokan, Semarang Utara.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prastyoko membeberkan, hasil pengembangan tersangka, berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yang berada di kamar hotel nomor 316 dan 314, beserta barang bukti satu koper sabu seberat 8 kg pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 00.00. Dua tersangka yang diamankan adalah Agus Mulia, 40, dan Andik Muhammad, 29, keduanya warga Kabupaten Konawe dan Kota Ken Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Selama di hotel mereka juga berbagi peran. Satu jaga di luar kamar, kalau ada orang yang mencurigakan langsung ngasih tahu. Jadi, mereka gantian,” jelasnya.

Dua tersangka berangkat dari Sulawesi ke Semarang secara terpisah. Masing-masing pada 7 Agustus 2020 dan 18 Agustus 2020. Kedua tersangka juga berperan memecah sabu seberat 8 kg itu menggunakan timbangan dan dikemas untuk diedarkan oleh tersangka CG.

“Modusnya disimpan dalam koper, kemudian dikirim kapal. Transit di Semarang, tinggal mengambil. Kemudian dipecah-pecah menggunakan timbangan. Masing-masing paket ada kodenya,” terangnya.

“Kalau tersangka ini (CG) sebagai perantara dan mengedarkan. Ini sebenarnya sudah dua kali melakukan, yang kedua ini baru ketangkap,” lanjutnya.

Ia mengatakan, dari keterangan tersangka, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut milik Jas, masih dalam pengejaran. Keduanya belum pernah bertemu secara fisik, dan hanya melalui komunikasi handphone. Tersangka AM juga telah menerima sabu sebanyak 8 kg dengan bungkus kemasan teh yang diambil dari salah satu kamar di sebuah hotel di Kota Semarang atas perintah Jas.

Terkait nilai rupiah sabu tersebut, Agung enggan membeberkan. Pihaknya hanya menyampaikan seperti yang diungkapkan kapolda. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 91 ribu jiwa manusia dari bahaya narkoba.

“Ini bisa diasumsikan kalau 1 gram bisa menyelamatkan sekitar 10 orang. Tidak ada indikasi dikendalikan lapas, tidak ada,” tegasnya.

Tersangka Agus mengatakan, datang menggunakan pesawat yang dibiayai oleh Jas, termasuk penginapan dan makan. Setiap transaksi mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Pihaknya selama di Semarang juga sudah mengedarkan sabu seberat 2 kg dan sisanya 8 kg.

“Kalau saya belum dapat, hanya makan minta dia. Saya ke Semarang setelah dapat kiriman tiket,” kata Andi.

Ketiga tersangka akan dijerat primer pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mha/aro/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya