26 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Minta Satgas Mafia Tanah Polda Jateng Turun Tangan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Sengketa lahan di RW 10 Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, hingga kini belum tuntas. Kemarin (30/7/2020) warga wadul DPRD Kota Semarang. Namun hasilnya masih deadlock. Warga meminta Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Jateng turun tangan.

Warga merasa tak puas dengan hasil audiensi yang menghadirkan Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas Tata Ruang (Distaru), namun tidak menghadirkan pihak yang mengklaim memiliki sertifikat tanah tersebut.

Warga mempertanyakan legalitas cara Ryan Wibowo mendapatkan sertifikat tanah tersebut. Sebab, sejumlah warga mengaku selama ini kesulitan mengurus sertifikat tnah ke BPN. Termasuk dalam mengurus perpanjangan KTP.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus sengketa tanah di RW 10 Kelurahan Wonosari atau yang dikenal dengan Kampung Genderuwo ini sudah terjadi sejak 1990an. Bahkan sampai saat ini kasus tersebut masih deadlock.

“Saya tinggal di sana sejak 2000 lalu. Beberapa kali sudah mencoba mengurus setifikat tanah dan pembaruan KTP, namun tidak bisa,” kata Hartati salah satu warga saat mediasi dengan Komisi A DPRD Kota Semarang kemarin.

Saat mengurus setifikat tanah dan pembaharuan KTP inilah, Hartati mengaku kaget mengetahui jika telah terbit sertifikat atas nama orang lain pada 2015. Bahkan beberapa waktu lalu sudah ada aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim memiliki sertifikat, dengan mendirikan tembok.

“Warga sudah berkali-kali mencoba mengurus di kelurahan, tapi tidak bisa,” keluhnya.

Warga lainnya Suparno menjelaskan, paska dibangun tembok akses warga pun terganggu. Padahal untuk membangun, harus mengantongi IMB. Perwakilan warga pun sudah mengadu ke Dinas Tata Ruang (Distaru).

“Aturannya ada izin baru membangun. Ini belum ada izin malah sudah membangun duluan,” tambahnya.

Suparno mengaku heran karena Ryan Wibowo bisa mengantongi surat tanah milik warga. Padahal, kata dia, mereka bukan warga Semarang dan tidak pernah melakukan transaksi pembelian tanah dengan warga.

“Jadi kami di sini ingin meminta penjelasan, dari mana surat tanah itu? Kami yakin itu tidak didapat dari cara yang legal,” ucapnya.

Selain itu, dirinya meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Jawa Tengah turun, untuk mengusut sengketa tanah di lingkungan RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang ini. Pasalnya, konflik pertanahan di wilayah tersebut terbilang ruwet.

“Masalah tidak akan selesai jika hanya menghadirkan warga dan dinas-dinas terkait seperti BPN dan Distaru Kota Semarang. Kami minta Satgas Mafia Tanah diturunkan juga,” pintanya.

Perwakilan warga, Kiai Zaenuri, meminta agar sengketa tanah ini bisa diperhatikan. Selain itu penyelesaian masalah tidak hanya berdasarkan pada siapa yang memiliki sertifikat tanah asli.

“Prosesnya harus diusut juga. Apakah proses yang dilakukan legal atau tidak sampai terbit sertifikat,” katanya.

Pengusutan proses tersebut, lanjut dia, dianggap sangat penting karena selama tinggal warga sulit mengurus sertifikat dan surat lainnya. Misalnya tak bisa mengurus alamat perpindahan KTP. Padahal banyak yang sudah tinggal puluhan tahun hingga berganti generasi.

Dalam mediasi tersebut, Komisi A menghadirkan BPN Kota Semarang, Disperkim, Satpol PP, Camat Ngaliyan, dan Lurah Wonosari. Namun, pihak terlapor belum dihadirkan.“Kita undang warga dengan dinas terkait, agar masalah bisa terpecahkan,” Wakil Ketua Komisi A Sodri.

Namun hingga audiensi berakhir, belum ada kesepakatan. Audiensi akan kembali digelar lain waktu sembari menunggu warga melengkapi data-data penguat tentang kepemilihan tanah yang selama ini mereka tempati. “Belum ada titik temu, akan dijadwalkan ulang lagi,” pungkasnya. (den/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya