RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Ratusan pedagang rumah makan yang tergabung dalam Paguyuban Rumah Makan Kajen, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Senin (2/12). Mereka keberatan dengan pajak restoran 10 persen yang diterapkan mulai 1 Desember 2019.
Mereka menolak karena selama ini beban para pengusaha rumah makan sudah cukup banyak. Mulai dari pajak reklamasi, pajak air bumi, pajak restribusi dan ditambah pajak restoran 10 persen. Belum ditambah dengan sumbangan warga sekitar.
Sekretaris Paguyuban Rumah Makan Kajen, Mohamad Ibnu mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya pajak 10 persen jika kondisi penjualan ramai seperti tahun sebelumnya.
Namun sejak satu tahun terakhir, kondisi pasar kuliner sangat sepi. Saat ini banyak rumah makan yang tutup karena buruknya pasar kuliner di Kabupaten Pekalongan. Kondisi diperparah dengan adanya pajak restoran 10 persen. Dianggap merugikan pembeli. “Intinya kami menolak pajak 10 persen. Kalau pemda bersikukuh untuk menerapkan, kami minta waktunya diundur tahun 2021 mendatang. Jangan saat ini,” harap Ibnu.
Menurut Kasi Perencanaan Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Pekalongan Indriyanti, menolaknya para pengusaha restoran terhadap pajak restoran sebesar 10 persen, karena para pengusaha belum memahami kegunaan pajak tersebut bagi mereka.
Dijelaskan, pajak restoran 10 persen dibebankan kepada konsumen atau pembeli, bukan pemilik rumah makan. Sehingga tidak merugikan pihak rumah makan. “Kami akan terus menyosialisikan pajak restoran 10 persen ini. Karena ini Undang-Undang dan akan kami terapkan secara bertahap. Intinya semua restoran yang ada di Kabupaten Pekalongan dikenakan pajak,” kata Indri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan Candra Saputra menegaskan bahwa pemda seharusnya memasang pengumuman pada setiap rumah makan yang dikenakan pajak restoran 10 persen. Sehingga pembeli tahu bahwa pungutan 10 persen berdasarkan Undang-Undang, bukan dari pemilik rumah makan..
“Yang paling penting pemda juga harus membantu mempromosikan rumah makan yang dikenakan pajak. Sehingga rumah makan tersebut terbantu dalam pemasaran. Dan pembeli pun tahu jika rumah makan tersebut mengenakan pajak,” tegas Candra. (thd/zal)