RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Penarikan tarif parkir di atas ketentuan perda masih terjadi di Kota Semarang. Kali ini, tiga juru parkir (jukir) diamankan polisi lantaran menarik parkir mobil hingga Rp 20 ribu. Mereka adalah Suyanto, Heru dan Nugroho, ketiganya warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Ketiganya diamankan anggota Polsek Semarang Tengah saat melakukan penarikan parkir kendaraan di belakang Stadion Diponegoro Jalan Ki Mangunsarkoro, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Minggu (24/11).
“Iya, ada jukir yang diamankan. Ini masih dilakukan pemeriksaan. Ada tiga orang yang diamankan,” kata Kapolsek Semarang Tengah AKP Didi Dewantoro saat dihubungi RADARSEMARANG.COM.
Mereka diamankan setelah salah satu pengunjung pentas penyanyi Via Vallen di Stadion Diponegoro merasa keberatan lantaran penarikan ongkos parkir mobil mencapai Rp 20 ribu. Bahkan pengunjung tersebut juga merekamnya dengan kamera handphone dan diposting di sosial media.
Saat kejadian, pengunjung itu sempat menawar Rp 15 ribu. Namun salah satu jukir tidak mau tahu, dan mengatakan setiap harinya tarif parkir sama, Rp 20 ribu.
“Saya rugi dong kalau Mas sampai acara selesai parkir di sini bayar parkir nggak Rp 20 ribu. Ini lahan parkir saya,” kata salah satu jukir tersebut seperti ditirukan korban, yang kebetulan berprofesi sebagai MC di Kota Semarang.
Didi Dewantoro menambahkan, para jukir itu menarik parkir Rp 20 ribu tanpa ada karcis. Mereka juga beraksi layaknya seorang preman yang menguasai lahan parkir tersebut.
“Setelah mendapat informasi itu, anggota Opsnal Polsek Semarang Tengah mengadakan lidik dan mengamankan mereka,” ujarnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah uang, satu rompi jukir, karcis parkir sepeda motor, karcis parkir mobil, KTP juru parkir atas nama Suyanto, surat penugasan jukir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan sepeda motor.
“Ada barang bukti uang Rp 54 ribu yang diduga uang hasil penarikan parkir kendaraan,” katanya.
Didi menegaskan, dugaan pemerasan oleh jukir tersebut masih dilakukan penyelidikan. Pihaknya belum bisa menerapkan sanksi terhadap ketiga orang yang diamankan.
“Tindakan selanjutnya kita lakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Meraka dikenakan wajib lapor ke polsek seminggu dua kali,” tegasnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Kota Semarang yang dipimpin Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi dalam penanganan permasalahan adanya parkir tidak sesuai ketentuan yang berada di wilayah hukum Polsek Semarang Tengah.
Kami melalui Bhabinkamtibmas mengimbau kepada setiap jukir pemilik izin wajib menarik parkir sesuai ketentuan. Kami juga memberitahukan kepada para panitia event lokal dan para jukir supaya tidak melakukan penarikan ongkos parkir yang berlebihan,” katanya. (mha/aro)