RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) mendapat ilmu hukum humaniter internasional dari International Committee Of The Red Cross (ICRC) dalam kuliah umum yang digelar di aula lantai 3 Unwahas Kamis (17/10).
Kuliah umum bertemakan “Islam Dan Hukum Humaniter Internasional (HHI)” tersebut diikuti 200 peserta dari unsur dosen dan mahasiswa Itu. Narasumber yang dihadirkan adalah Kushartoyo dan Novriantoni Kaharudin. Keduanya merupakan ICRC delegasi regional untuk Indonesia dan Timor Leste.
Dalam sambutannya, Dekan FH Unwahas, Dr Mastur menyampaikan pentingnya pembekalan pengetahuan bagi mahasiswa fakultas hukum, tidak hanya disiplin ilmu hukum dalam perspektif lokal, namun juga perspektif global. Diakuinya, minat mahasiswa terhadap isu-isu hukum humaniter internasional saat ini masih rendah.
“Untuk itulah melalui acara tersebut kami harapkan para mahasiswa bisa memiliki ketertarikan terhadap isu-isu hukum humaniter internasional,” kata Mastur.
Sedangkan dalam paparan materinya, Kushartoyo menyampaikan materi tentang pengenalan kelembagaan ICRC, mulai dari sejarah, tugas pokok, fungsi, serta apa saja yang sudah dilakukan ICRC. disebutkannya, ICRC mendapatkan mandat untuk melindungi korban konflik bersenjata baik internasional maupun non-internasional.
“Korban yang dilindungi termasuk korban luka dalam perang, tawanan perang, pengungsi, warga sipil, dan non-kombatan lainnya. Kami berjalan atas prinsip-prinsip fundamental yakni kemanusiaan, imparsialitas, netralitas, independensi, pelayanan sukarela, kesatuan, dan universalitas,” jelasnya.
Hukum Humaniter Internasional (HHI) bertujuan untuk meminimalisir penderitan dan kerugian yang diakibatkan perang. Selain itu, HHI juga mempunyai cakupan kerja perlindungan orang-orang yang tidak, atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran dan pembatasan alat serta cara dalam pertempuran, dengan berjalan pada nilai-nilai dasar agama, kesetariaan dan kepentingan militer, dan kemanusiaan.
“Sedangkan penerapan aturan HHI pada masa damai contohnya adalah kewajiban untuk tidak melakukan penyalahgunaan lambang palang merah atau bulan sabit merah. pelanggaran ini pernah terjadi pada beberapa kasus yang berkaitan dengan kesehatan maupun cyber cases,”ungkapnya.
Sedangkan, Novriantoni menyampaikan HHI dalam perspektif hukum Islam. Novri menyampaikan bahwa akar-akar HHI juga terdapat dalam sejarah dan doktrin Islam. Seperti sejarah perang-perang yang dialami nabi muhammad dan sebagaimana terdapat dalam Alquran. Dikatakannya, secara ide moral, Islam tidak menganjurkan pemeluknya untuk perang.
“Bahkan, lebih banyak ayat-ayat yang lebih mengajarkan kepada pemeluknya untuk memaafkan dan berbuat baik. Kalaupun berperang, ada standar atau prinsip moral yang harus ditaati dengan baik,” jelasnya. (Jks/zal)
