29.4 C
Semarang
Sunday, 12 October 2025

23 Perusuh jadi Tersangka

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Kepolisian Resor Magelang Kota akhirnya menetapkan 23 tersangka dari 59 orang yang diamankan dalam peristiwa kerusuhan usai aksi damai Aliansi #MagelangBergerak di depan Gedung DPRD Kota Magelang, Kamis (26/9) lalu. Sedangkan 36 orang lainnya dipulangkan oleh Polres Magelang Kota karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka. Namun demikian, pihak kepolisian hanya menahan tujuh tersangka saja.

“Dari 23 ini, anak-anak sebanyak 16 orang. Kategori anak-anak sebanyak 16 orang. Dari 16 orang ini, memang kita lakukan penyidikan, namun tidak lakukan penahanan. Ya, kita tidak lakukan penahanan, namun prosesnya tetap kita akan koordinasikan dengan KPAI, P2TP2A, selebihnya kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi.

Idham mengungkapkan, untuk yang dipulangkan, harus dijemput langsung oleh orangtuanya agar benar-benar pulang ke rumah. Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada orangtua yang menjemputnya bahwa meski telah dipulangkan, tetap wajib lapor. “Tetap wajib lapor, wajib lapor Senin, Kamis,” imbuhnya.

Aksi kerusuhan tersebut mengakibatkan 14 orang dari berbagai pihak terluka. Para korban ini kebanyakan mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan. Mereka terdiri dari 3 personel Polri, 1 personel TNI, 1 personel Dishub, 6 pelajar, 1 mahasiswa dan 2 pegawai swasta.

Sejumlah fasilitas milik Pemkot Magelang juga mengalami kerusakan. Seperti taman, pot, lampu jalan, pagar sampai pos penjagaan. Kerugian dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp 150 juta. (had/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya