27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

KIA Latih Kemandirian Anak Mengakses Layanan Publik

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN– Partisipasi masyarakat Kota Pekalongan dalam mebuat Kartu Indonesia Anak (KIA) masih rendah. Data permohonan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan menunjukkan,  dari empat kecamatan Kota Pekalongan, terdapat 86.267 anak yang wajib rekam KIA, tapi baru 35,55 persennya yang mendapat KIA.

Disampaikan Kabid Pelayanana Pendaftaran Penduduk, Dyani Widyosiswati, pihaknya telah memberikan sosialisasi di setaip kecamatan untuk mengurus KIA bagi anak 0-17 tahun. Menurutnya, perlunya KIA bagi anak adalah untuk membantu proses administrasi dan juga melatih anak untuk mandiri dalam mengakses layanan publik.

“Dengan menggunakan KIA, anak-anak bisa mengakses layanan publik seperti pembuatan paspor dan pembelian tiket kereta. Bahkan di kota kota lain, pemanfaatan KIA sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti pembelian tiket bioskop, wahana wisata, toko buku dan sebagainya,” ujar Dyani Jumat (27/9).

Menurut Dyani, mengurus KIA prosesnya mudah. Bagi anak usia 0-5 tahun cukup menyertakan fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga dan fotocopy KTP orang tua, sementara anak usia 5-17 tahun, cukup menambahkan foto pribadi.

“Kami sendiri ada program bagi yang berusia 0 tahun, bisa sekalian mengurus akta, KIA, dan KK secara bersamaan. Dan bagi yang ingin mengajukan pembuatan KIA untuk saat ini pelayanannya bisa dilajukan di kantor kecamatan masing-masing, karena petugas kami juga bisa berada disana,” imbuh Dyani

Pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa segera melakukan pengurusan KIA untuk kelengkapan administrasi, serta agar anak-anak mudah dalam menikmati akses publik yang perlu memiliii identitas.

“Setidaknya tahun ini, 50 persen dari jumlah anak yang ada di Kota Pekalongan bisa terpenuhi, dan memang saat ini untuk fokus kami adalah anak-anak usia PAUD atau TK hingga SD, untuk anak SMP hingga SMA memang tidak terlalu kami fokuskan, namun mereka bisa mengajukan diri ke kantor kecamatan masing-masing,” pungkasnya.

Maya Faradina warga Panjanng Baru,  Kota Pekalongan, mengatakan bahwa meski sosialisasi sudah diberkan dirinya justru belum mengetahui pasti manfaat KIA.

“Yang ngurus kan ayahnya,  jadi saat dia lahir,  langsung dibuatkan akta dan KIA,  tapi saya sendiri tidak tau gunanya apa. Tetapi setelah dijelaskan,  mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk akses pelayanan piblik,” ujarnya. (alf/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya