RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Empat pimpinan DPRD Kota Semarang akan dilantik Selasa (24/9) hari ini. Hal itu menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sekretaris DPRD Kota Semarang Eko Cahyono mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, empat nama ditetapkan menjadi pimpinan dewan secara definitif. Mereka adalah Ketua Kadarlusman dari PDI Perjuangan dan Wakil Ketua Mualim dari Partai Gerindra. “Juga Wakil Ketua Muhammad Afif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Wahyu Winarto dari Partai Demokrat,” ujar Eko kepada RADARSEMARANG.COM.
Adapun persiapan pelantikan yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Kota Semarang sudah dilakukan sejak pekan kemarin. “SK dari gubernur sudah turun. Rapat persiapan sudah digelar pada hari Jumat (20/9) lalu. Untuk hari Senin digelar gladi bersih untuk pematangan acara pelantikan besok,” katanya.
Pelantikan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan tahapan. Di mana setelah empat pimpinan DPRD Kota Semarang tersebut dilantik, akan disusul komposisi fraksi-fraksi.
Lebih lanjut Eko mengungkapkan, sesuai tahapan, setelah dilakukan pelantikan ketua definitif, akan dilanjutkan dengan penetapan komposisi fraksi-fraksi. “Lalu dilanjut dengan pembentukan pansus untuk menyusun dan menetapkan Tata Tertib DPRD,” katanya.
Sejauh ini, lanjutnya untuk tata tertib sudah terbentuk. “Kalau tatib sudah nanti baru pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang meliputi Komisi dan badan-badan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Semarang sementara Kadarlusman mengatakan, jika hasil dari komunikasi dengan seluruh anggota dewan, potensial ketua komisi sebagian besar akan dipimpin dari partainya.
“Memang sebagian besar kemungkinannya itu. Itupun hasil dari komunikasi jauh-jauh hari yang kita lakukan,” kata Pilus, sapaan akrabnya.
Kondisi tersebut memang lumrah. Lantaran partai besutan Megawati Sukarno Putri tersebut memperoleh kursi sebanyak 19. Dengan komposisi seperti itu, lanjutnya, akan memudahkan untuk berkomunikasi dan segera melaksanakan program prioritas kedewanan. Di antaranya, pembahasan APBD murni untuk 2020 dan beberapa raperda yang sampai sekarang masih belum selesai.
Meski begitu, langkah awal setelah pelantikan tetaplah pembahasan dan penetapan tatib. Karena jika tatib sudah disahkan, maka penetapan dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan yang meliputi komisi dan badan akan bisa dilakukan.
Pansus tatib juga akan dibentuk usai pelantikan. “Karena sebelum tatib disahkan kita tidak bisa melakukan penetapan dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan yang meliputi komisi dan badan-badan,” ujarnya. (ewb/aro)