RADARSEMARANG.COM, SEMARANG–Penutupan dua lokalisasi, Sunan Kuning (SK) dan Gambilangu (GBL) masih belum ada kepastian. Namun dijadwalkan, waktu penutupan dua tempat transaksi syahwat itu akan dilakukan beda hari. Pasalnya, jadwal penutupan untuk Lokalisasi Gambilangu masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.
“Kita masih menunggu koordinasi (penutupan Gambilangu) dengan Pemkab Kendal,” ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Jumat (13/9).
Menurut Hendi –sapaan akrabnya, koordinasi dilakukan lantaran Lokalisasi Gambilangu berdiri di atas dua wilayah administratif, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Sehingga jadwal penutupannya pun harus menyesuaikan dengan Pemkab Kendal.
“Kita berharap memang supaya penutupannya bisa dilakukan bersama-sama,” harapnya.
Hal lain, lanjutnya, untuk tali asih kepada para Wanita Pekerja Seksual (WPS) semuanya akan ditanggung sendiri oleh Pemkot Semarang.
Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya menjanjikan akan ikut memberikan tali asih kepada WPS ternyata sampai saat ini hanya isapan jempol belaka. Alhasil, tali asih dibebankan oleh Kemensos kepada pemerintah daerah setempat. “Kita akan tanggung sendiri untuk tali asihnya melalui APBD,” tuturnya.
Diakui, tidak semua WPS akan memperoleh tali asih. Tali asih nantinya akan diberikan kepada WPS khusus dari Argorejo atau Sunan Kuning.
Seperti diketahui, tali asih tersebut merupakan bentuk kompensasi pemerintah atas penutupan lokalisasi kepada para WPS. Penyaluran tali asih akan dilakukan lewat transfer ke rekening para WPS. Dalam hal ini, Pemkot Semarang bekerjasama dengan Bank Jateng utuk penyaluran tali asih.
“Pemerintah kota terpaksa menanggung sendiri tali asih lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan soal tali asih dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Anggaran tali asih sendiri telah disetujui DPRD Kota Semarang dalam APBD perubahan 2019 ini dan tinggal menunggu proses pencairannya saja.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Munthohar, menjelaskan, selain menggunakan sistem transfer, pemberian tali asih juga harus dilengkapi surat domisili. Artinya, nantinya setiap WPS penerima tali asih harus menyodorkan surat domisili bekerja di Kota Semarang. Surat domisili tersebut bisa diperoleh melalui kantor kelurahan.
“Memakai surat domisili sebagai bukti dia (WPS) bekerja di Kota Semarang,” ujar Munthohar.
Langkah tersebut, lanjutnya, juga sebagai upaya pendistribusian tali asih supaya tetap transparan dan tepat sasaran.
Terkait dengan waktu penutupan lokalisasi, pihaknya belum bisa memastikan. “Namun Pak Wali mintanya tetap dilakukan tahun ini, tidak sampai tahun depan,” ujarnya.
Tentunya ketidakpastian tersebut berdampak kepada kehidupan sehari-hari WPS. Banyak WPS Sunan Kuning yang masih menunggu kejelasan akan hal itu. Pasalnya, sejak wacana penutupan lokalisasi oleh Pemkot Semarang digulirkan, tamu mereka menurun sampai 50 persen.
“Tentunya ini sangat berdampak kepada para WPS, sehingga kita perlu kejelasan kapan waktunya akan ditutup? Sehingga mereka bisa segera menerima tali asih dan bekerja di tempat lain,” ujar Ketua Resos Argorejo Sunan Kuning, Suwandi. (ewb/aro)