RADARSEMARANG.ID, JAKARTA – Rangkaian seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang dijadwalkan mulai besok (16/9) diprediksi mundur. Pemunduran terjadi lantaran verifikasi dan validasi (verval) formasi oleh instansi terkait belum rampung.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyatakan, instansi yang sudah menyampaikan final formasinya masih sangat sedikit.
Dikhawatirkan, hingga jadwal pengumuman yang ditentukan mulai 16–30 September 2023, belum banyak instansi yang merampungkan proses verval.
Pihaknya pun telah menyurati pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk segera mempercepat proses verval formasi instansi.
”Tapi, saya khawatir, kalau masih banyak instansi yang belum menyelesaikan verval tadi, mungkin ada pemunduran 1–2 hari,” ujarnya dalam temu media secara daring kemarin (14/9).
Tahun ini tersedia 1.030.751 kuota untuk pemerintah pusat dan daerah. Dari jumlah tersebut, hanya 572.299 formasi yang berhasil diisi (lihat grafis) yang berfokus pada layanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.
Termasuk memberikan kesempatan untuk fresh graduate (lulusan baru) di bidang talenta digital dan sains data.
Meski sudah ada cut-off per Agustus 2023, lanjut dia, formasi ini berpotensi berkurang lantaran terimbas kebijakan optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK jabatan fungsional teknis yang tertuang dalam Permen PAN-RB 571/2023.
Instansi diberi kelonggaran untuk memilih mengurangi formasi atau tetap menggunakan formasi saat ini karena sudah terpenuhi di seleksi tahun lalu. Nanti verval akhir bakal otomatis direvisi BKN di sistem.
Lebih lanjut, Suharmen mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam seleksi CASN tahun ini. Di antaranya, penggunaan meterai untuk sejumlah dokumen yang harus diunggah.
Meterai tak lagi menggunakan fisik, tapi elektronik. Hal itu guna menghindari penggunaan ulang meterai oleh calon pendaftar seperti tahun-tahun sebelumnya.
”Ada yang reuse meterai. Ini termasuk pelanggaran perdata pidata. Sehingga yang terindikasi menggunakan meterai reuse ini kemudian dikenai sanksi pengguguran pendaftaran,” tegasnya.
Kemudian tersedia portal karier yang berisi informasi mengenai detail jabatan, tugas, hingga besaran gaji.
Dengan begitu, calon pelamar mengetahui secara jelas jabatan yang dilamar dan menghindari pengunduran diri ataupun kinerja yang tak maksimal ketika sudah diterima.
Perubahan lainnya, pada seleksi tahun ini, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru akan menggunakan sistem CAT BKN.
Bukan lagi sistem UNBK seperti tahun lalu. Dia menyebutkan, seluruh sistem dan soal sudah siap untuk tes nanti.
Mengenai afirmasi, Suharmen menegaskan bahwa pemerintah masih memberikan afirmasi bagi para guru seperti tahun lalu.
”Di aturan yang dibuat Pak Menteri, untuk guru yang memiliki sertifikasi pendidik, kompetensi teknisnya mendapat nilai tertinggi atau 100 persen,” ungkapnya.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemen PAN-RB Aba Subagja menambahkan, selain guru dan tenaga kesehatan, untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah memberikan ruang bagi tenaga dosen.
Menurut dia, sudah lebih dari sepuluh tahun tak ada formasi CPNS untuk dosen. ”Sehingga banyak kader kosong di perguruan tinggi, terutama di PTNBH,” jelasnya.
Aba mewanti-wanti, calon peserta seleksi CASN betul-betul memperhatikan jabatan yang akan dilamar.
Dengan begitu, tak terjadi lagi pelamar yang mundur setelah lolos seleksi atau bahkan telah dikeluarkan nomor induk pegawainya (NIP).
Tahun ini, kata dia, pemerintah akan tegas kepada mereka yang mengundurkan diri.
”Kalau belum penetapan NIP, mengundurkan diri masih mending, bawahnya masih bisa naik. Tapi, kalau sudah penetapan, tentu merugikan. Ini tentu harus diberi sanksi, satu tahun dia tidak boleh melamar sebagai ASN,” tegasnya.
Tindakan tegas itu juga diberlakukan bagi mereka yang melakukan kecurangan. Aba mengatakan, peserta yang ketahuan curang akan langsung dibawa ke ranah hukum. Selain itu, mereka akan diblok selamanya dalam pendaftaran seleksi CASN. (mia/wan/c19/ttg)