32 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Mantan Kades di Magelang Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jumlah tersangka yang diamankan kali ini sebanyak 13 orang, satu orang di antaranya adalah seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Magelang, bernama Sudirman, 57, warga Dusun Belon, Desa Ngepanrejo, Bandongan.

“Ini ada yang mantan kades di Magelang. Sudah ada korban yang melapor, kita lakukan pengejaran, ternyata yang bersangkutan melarikan diri ke Bali. Yang bersangkutan juga akan melarikan diri ke Jakarta” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson R Simamora di Mapolda Jateng Rabu (21/6).

Tersangka berhasil diamankan di sekitaran terminal di wilayah Pulau Bali Senin (19/6). Tersangka kabur setelah mendapatkan perintah dari jaringannya untuk melarikan diri. Tersangka juga diminta supaya tidak menampakkan diri selama dua hingga tiga bulan. “Kita amankan di terminal di Bali, akan kabur ke Jakarta. Tersangka ini (modusnya) membawa merekrut dan membawa langsung ke Malaysia, dia penghubung,” bebernya.

Sebelumnya, Satgas TPPO Polda Jateng juga berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dan mengamankan 33 tersangka. Kasus ini terjadi di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah. Kemudian, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya.

“Kami sudah mengungkap 39 kasus dari dari 43 target operasi. Pada pekan kedua ini, ada penambahan 13 orang tersangka. Kemudian jumlah tersangka menjadi 46 orang, 16 orang dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha. Kemudian 30 orang tersangka perorangan, baik menjadi makelar proper atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri,” bebernya.

Kasus TPPO ini terjadi di wilayah Kota Semarang, Cilacap, Banyumas, Wonosobo, Grobogan, Kudus, Sragen, termasuk Magelang. Sedangkan jumlah total korban sekarang ini menjadi 1.337 orang, dan yang sudah berangkat 1.137 orang ke berbagai tujuan negara luar. Mereka diberangkatkan dalam kurun waktu sejak 2020 sampai Juni 2023.

“Kemudian motif dari usaha, mereka tidak memiliki izin, tidak memiliki izin penempatan di luar negeri, kemudian tidak memiliki izin perekrutan anak buah kapal bila pekerja imigran tersebut yang bekerja di kapal kapal di luar negeri, di Taiwan, di perairan samudra Jepang dan sebagainya,” jelasnya.

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya