32 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Lokasi Pendirian Swalayan Harus Kantongi Rekom dari Dindagkop

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Pendirian swalayan harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak. Rekomendasi tersebut sebagai syarat untuk penerbitan izin terkait pendirian swalayan tersebut.

Kabid Perdagangan Dindagkop UKM, Soni Sri Sasongko mengatakan, untuk memastikan bisa diterbitkannya rekomendasi, maka tim dari Dindagkop lebih dulu melakukan survei lokasi rencana pendirian swalayan tersebut.

“Kita survei dulu. Sebab, sebelum ada izin harus ada rekom dulu dari Dindagkop UKM. Jadi, rekomendasi dari Dindagkop diperlukan dalam upaya proses pengurusan perizinan swalayan,”katanya.

Menurutnya, untuk memastikan rekom diterbitkan, petugas turun ke lokasi sebagai upaya cek lapangan. Salah satu yang dilihat adalah jarak antara lokasi pendirian swalayan dengan pasar tradisional yang ada di daerah tersebut.

“Untuk jarak lokasi swalayan dengan pasar tradisional baik pasar desa maupun pasar daerah tidak kurang dari 500 meter. Selain itu, sempadan jalan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mepet jalan tidak boleh,”katanya.

Dia menambahkan, jarak antara swalayan dengan pasar menjadi perhatian agar dapat dipastikan bahwa keberadaan swalayan tidak mengganggu eksistensi pasar tradisional. Itu juga dalam rangka melindungi pasar tradisional agar tetap eksis dan tetap bertahan dari gempuran persaingan usaha, termasuk dari swalayan tersebut. (web/adv/1.586 karakter/hib/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya