RADARSEMARANG.COM, WONOSOBO – Tersangka DR kasus korupsi pemotongan dana bantuan BPNT dan BLT Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran menginginkan pengalihan penahanan.
Lewat kuasa hukumnya, Binarko Andriyanto meminta agar tersangka DR dijadikan sebagai tahanan kota.
“Iya, kita masih akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Syukur bisa menguntungkan klien kami,” terang kuasa hukum tersangka DR, Binarko Andriyanto, kemarin (16/6).
Ia menjelaskan status kliennya saat ini memang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dengan proses hukum yang sudah masuk di tahap II. Pihak kejaksaan sudah melimpahkan kasusnya pada jaksa penuntut umum (JPU) Wonosobo agar segera bisa disidangkan.
“Sekarang kan posisinya sudah ditahan di Rutan Wonosobo. Tapi kalau bisa kita masih tetap akan mengajukan agar klien kita cukup dijadikan sebagai tahanan kota saja,” katanya.
Alasannya, selama ini kliennya dianggap kooperatif dan selalu datang untuk memenuhi panggilan kejaksaan. Baik saat datang sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan yang paling pokok karena klien saya ini masih menjadi tumpuan bagi keluarga. Ia masih memiliki anak-anak serta istri yang harus ditanggungnya,” ungkapnya.
Dengan alasan dan pertimbangan itulah, pihaknya akan meminta agar Kades Ngadikerso Kecamatan Sapran yang saat ini menjadi tersangka ini, bisa dialihkan statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Sebelumnya diberitakan, DR, Kades Ngadikerso Kecamatan Sapuran telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dana bantuan BPNT dan BLT desa. Ia ditahan kejaksaan setelah didduga melakukan pemotongan dana bantuan ke sejumlah penerima BPNT dan BLT Desa pada tahun 2022.
Pemotongan itu dilakukan tersangka pada masyarakat penerima berkisar Rp 400.000 hingga Rp 600.000. Jika ditotal, tersangka dianggap merugikan keuangan negara mencapai Rp 231.000.000 dari tindakannya itu. (git/lis)