RADARSEMARANG.COM, Semarang – Agus Pudjiono, warga Kabupaten Rembang ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Semarang. Pria yang dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan uang Rp 300 juta dan telah ditetapkan tersangka ini kabur saat dilakukan pemanggilan penyidik.
Sebelum diketahui kabur, yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan saat akan ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Kemudian, pihak kepolisian juga telah mendatangi rumah tersangka di Rembang. Namun sudah tidak ada.
“Kita masih cari keberadaan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (11/6/).
Tersangka masuk dalam buron atau daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/18/VI/RES.1.11/2023/Satreskrim sejak tanggal 6 Juni 2023. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi ke kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan pelaku.
Tersangka dilaporkan oleh korbannya, warga Semarang dari CV Edukreasi sejak tahun lalu ke Polrestabes Semarang. Pelaporan tersebut juga terus dilakukan penanganan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, hingga akhirnya terlapor ditetapkan tersangka, dan kini menjadi DPO.
“Kami juga sudah mencari di rumahnya, tetapi sampai sekarang tak diketahui keberadaanya. Istrinya saja tidak tahu,” ungkap kuasa hukum korban, Sugeng Subagio.