RADARSEMARANG.COM, Kajen – Nasib Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, harus segera dilakukan relokasi. Pasalnya, izin operasionalnya tidak dapat diperpanjang lantaran kalah dari gugatan sengketa lahan yang diajukan Yayasan Susteran Santa Maria (YSSM).
Lahan seluas 11.000 meter persegi yang saat ini ditempati RSUD harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yakni YSSM. Praktis, RS yang sudah berusia 69 tahun itu harus berkemas dan mencari tempat lain.
Pihak YKSM memberikan kelonggaran waktu tiga tahun untuk RS yang beroperasi sejak 1954 itu untuk angkat kaki. Kongregasi Suster Santa Bunda Maria (KSSBM) memberikan waktu hingga 15 Desember 2026.
Saat ini, Pemkab Pekalongan tengah mengupayakan relokasi RSUD Kraton. Salah satunya mengajukan anggaran ke pemerintah pusat sebesar Rp 250 miliar. Rencananya, RSUD Kraton yang baru akan dibangun di Kecamatan Wiradesa. “Lahannya seluas 2,02 hektar berada di Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar.
Sekda Yulian mengaku, semuanya sudah siap. Pihaknya tinggal menunggu perencanaan ini masuk dalam sistem Krisna (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). Bahkan rancangan bangunan atau Detail Engineering Design (DED) juga siap disiapkan. “Pembangunan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ini anggarannya sekitar Rp 120 miliar,” jelasnya.
Pemkab Pekalongan juga telah menyiapkan anggaran pendamping untuk pembangunan RSUD. Yakni dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kraton sebesar Rp 20 miliar. “Jadi nanti akan terpisah. Mana yang kemenangan APBN maupun yang APBD Kabupaten,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Kongregasi Suster Santa Bunda Maria, Chandera mengatakan eks lahan RSUD Kraton nantinya akan dijadikan pusat pelayanan. Yakni untuk pelayanan warga lanjut usia (lansia) yang terintegrasi dengan pendidikan,” ujarnya. (nra/bud)