30 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Uji Kir Sudah Mati Dua Tahun, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang Terancam 6 Tahun Bui

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – M Rozikin, 32, sopir truk dump yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngaliyan akhirnya ditahan. Warga Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman enam tahun penjara.

“Iya, sudah, sejak dua hari lalu, Jumat (9/6). Sudah ditahan,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi kepada RADARSEMARANG.COM Minggu (11/6).

Kecelakaan diduga karena rem truk dump pengangkut batu yang dikemudikan Rozikin tidak berfungsi maksimal. Truk sempat menabrak sejumlah mobil dan terguling hingga menimpa mobil Agya yang ditumpangi empat orang.

Tiga dari empat orang dalam mobil tersebut meninggal. Yakni Yuliana Evelien Tanikwele, dan Adriel Cirrello Messhachwibowo yang meninggal di lokasi kejadian. Kemudian, Sola Gracia Ribka Utama menyusul setelah sesaat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sedangkan Mathew Danish selamat dari kejadian ini setelah terlempar keluar dari dalam mobil Agya yang dikemudikan ibundanya, Yuliana Evelien.

Sementara, Rozikin hanya mengalami luka lecet dan sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Setelah dinyatakan sehat, kemudian diperiksa polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait pasal yang diterapkan, Yunaldi mengatakan sopir truk dump tersebut dijerat pasal 310 ayat 4, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. “Ancaman hukuman enam tahun. Berkas kita kirim ke kejaksaan,” jelasnya.

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya