RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN — Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat Pekalongan, M Zaenudin membantah tuduhan telah melakukan penggelembungan hutang nasabah. Yakni pembiayaan Nasabah Ronipan dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 4,1 miliar.
Dijelaskannya, pembiayaan nasabah Ronipan sudah tidak ada. Karena kini sudah take over atau diambil alih oleh saudaranya.
Dalam proses tersebut dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 2,3 miliar karena ada keterlambatan pembayaran dari Ronipan.
Keterlambatan tersebut yakni pembayaran bagi hasil pembiayaan. Selain itu, nasabah Ronipan sering terlambat melakukan pembayaran. Setelah dihitung masih ada kekurangan.
“Lalu diakumulasikan menjadi Rp 2,3 miliar,” jelasnya.
Kuasa hukum nasabah Ronipan, Zaenudin SH mempersilahkan pimpinan BMT Mitra Umat menyampaikan sanggahannya. Tapi ia akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Jika kami temukan adanya bukti celah pidana, bahkan akan saya laporkan secara perdata dan akan kami gugat ke pengadilan,” tegasnya. (han/bud)