RADARSEMARANG.COM, Demak – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja, utamanya yang masuk kategori bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal di Pendopo Kabupaten Demak.
Hadir pada kegiatan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari. Keduanya diterima langsung oleh Bupati dr Eisti’anah.
Indah Anggoro Putri mengatakan, negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pembinaan untuk mendorong agar jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan meningkat. Khususnya saat ini kepada pekerja BPU atau pekerja informal.
“Kita harus bangga Indonesia sudah mempunyai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Banyak negara yang belum memiliki yang bagus dan rapi. Kita telah memiliki badan operatornya. Ada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Semua pekerja memiliki risikonya. Mulai dari petani, penjual gorengan, penjual bubur sampai dengan seorang bupati sekalipun memiliki risiko di dalam bekerja. Semua harus terlindungi,”kata Indah.
Ia menyebutkan, setiap orang yang bekerja mencari uang harus terlindungi dalam 2 program besar. Yaitu, jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan, jaminan sosial ketenagakerjaan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Eisti’anah mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen mendaftarkan pekerja informal di wilayahnya khususnya pekerja rentan untuk dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Awal-awal kami memimpin Kabupaten Demak, sekitar Rp 2 miliar kami anggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk masyarakat rentan. Itu kami berikan untuk para nelayan, karena cobaan hidupnya lebih bertubi-tubi,”ujar Eisti’anah.
Diketahui, jumlah pekerja rentan di Kabupaten Demak yang telah terdaftar pada tahun 2021 adalah sebanyak 27ribu tenaga kerja dengan masa perlindungan selama 3 bulan. Pada 2022, ada sebanyak 9.973 pekerja dengan masa perlindungan 1 tahun dan pada 2023 ini sebanyak 10 pekerja dengan masa perlindungan 1 tahun.