RADARSEMARANG.COM, Semarang – Menjalankan tugas dan fungsinya sebagai revenue collector, Bea Cukai Semarang berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Paben A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan, ada dua tindakan yang dilakukan untuk memberantas rokok ilegal. Yakni memberikan edukasi masyarakat melalui sosialisasi dan melakukan operasi atau penindakan.
“Bea Cukai terus berkomitmen melakukan pemberantasan rokok ilegal. Kami telah melakukan sosialisasi secara masif dan penindakan,” kata Bier saat ditemui di Kantor Bea Cukai Semarang, Rabu (24/5).
Selama 2023 ini, Bea Cukai Semarang berhasil melakukan 70 penindakan atas peredaran rokok ilegal. Jumlahnya sekitar 7,8 juta batang, dengan nilai barang Rp 9,8 miliar. Dari penindakan ini, Bea Cukai Semarang berhasil menyelamatkan penerimaan negara kurang lebih Rp 6,8 miliar.
“Kebanyakan melewati (Kota) Semarang. Baik itu yang di Jalan Tol, maupun kiriman melalui PJT (perusahaan jasa titipan). Itu cukup signifikan,” imbuhnya.
Dari 70 penindakan tersebut semua sudah di proses. Mekanisme penyelesaian melalui administrasi barang dikuasai negara, barang menjadi milik negara, dan akhirnya dimusnahkan. Ada juga yang melalui proses penyidikan.
Menurutnya, kenaikan cukai berdampak pula dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Pihaknya berkomitmen akan meningkatkan pengawasan. Selain bertujuan untuk melindungi masyarakat, juga menyelamatkan penerimaan negara. Pihaknya secara berkala juga melakukan patroli dengan mellibatkan pemda dan aparat penegak hukum lain.
Hasil penindakan dikuatkan dengan tindakan administratif dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan. Upaya hukum juga dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar. Kini sudah ada lima kasus yang berlanjut ke proses penyidikan dan telah P21 di Kejaksaan.
Bier mengaku, wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang cukup rawan, karena menjadi sumber produsen rokok di wilayah Jawa. Baik itu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sedangkan untuk pemasaran di luar pulau. Seperti Sumatera dan Kalimantan.
“Rata-rata mereka bilang ngirim ke daerah luar pulau. Sumatera yang paling banyak,” imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi terkait ketentuan cukai, bisa menekan jumlah peredaran rokok ilegal dari sisi permintaan masyarakat.
“Cukai yang diterima negara akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dana ini dikelola oleh pemda masing-masing guna peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (kap/web/zal)