RADARSEMARANG.COM, BATANG – Kepala Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, menyebar surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) tertanggal 29 Maret 2023.
Surat kontroversial itu ditujukan pada para pengusaha yang ada di wilayahnya. Setelah beredar luas, Lurah Kasepuhan, Dirgahayu Riyadi mengaku tidak tahu aturan yang ada.
“Saya minta maaf atas ketidaktahuan terkait aturan yang ada, sehingga keluar surat tersebut. Dan kita akan mencabut surat tersebut,” ungkap Dirgahayu Riyadi.
Surat bermasalah itu menyebutkan jika instansinya tidak ada alokasi anggaran THR untuk pengurus LPMK, pamong, perangkat, dan anggota Linmas.
Mereka tidak berstatus sebagai ASN. Surat secara gamblang kemenginformasikan bahwa di luar 5 orang ASN kelurahan, ada 4 orang tenaga kontrak, 14 orang pamong, 17 orang pengurus LPMK, dan 30 orang anggota Linmas.
Awalnya, Dirgahayu punya tujuan membantu jajaran kelurahan yang tidak mendapat THR dari pemerintah.
“Niatan kita tak lain adalah untuk mengajak para pengusaha di wilayah Kasepuhan untuk ikut menyengkuyung membantu jajaran kelurahan yang belum ASN agar bisa membuat lontong saat lebaran. Dan sifatnya juga tidak memaksa, tapi seikhlasnya,” ucapnya.
Namun, setelah mendapat masukan dari Camat Batang, pihaknya memutuskan untuk menarik surat tersebut.
“Kita akan tarik surat tersebut, dan akan kita kembalikan uang dari pengusaha yang sudah terlanjur memberi,” tandasnya.
Secara resmi, pihaknya mencabut surat tersebut perbulan April 2023. Tidak tercantum tanggal pada surat yang beredar.
Surat pencabutan itu memiliki nomor surat 400/40/2023. Surat itu mencabut beredarnya surat nomor 14C/C36/2023. (yan)