RADARSEMARANG.COM, Batang – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Batang menyiapkan posko aduan untuk para pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Laporan bisa disampaikan jika tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga diterima.
Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo telah menyampaikan arahan kepada anggotanya agar Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 menjadi acuan. Aturan itu membahas tentang THR keagamaan bagi para pekerja.
“Kami sedang merapatkan pembentukan Posko Aduan THR, di Dracik Proyonanggan. Posko tersebut bisa menerima aduan baik dari anggota SPN maupun di luar serikat, jika ditemukan pelanggan terkait pemberian THR keagamaan yang tidak sesuai aturan,” ucapnya.
Pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pihak Disnaker Batang. Pengalaman tahun lalu, ada perusahaan yang membayarkan THR kepada pekerjanya hanya setengah. Misal, hak yang harus dibayarkan Rp 2,2 juta, tapi kenyataannya cuma Rp 1,1 juta untuk masa kerja 7-8 tahun.
“Jangan sampai tahun ini hal serupa terulang lagi, maka SPN berupaya menjembatani pengaduan-pengaduan tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika ada pengusaha yang tidak membayarkan THR secara penuh, maka sesuai Permen Nomor 20 Tahun 2016 PP 78/2015, pengusaha akan menerima sanksi mulai dari teguran lisan, pembekuan sebagian aset, pemberhentian operasional sementara, bahkan sampai penutupan operasional perusahaan. (yan/zal)