31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Mantan Bartender Jual Miras Tanpa Izin

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Polres Temanggung mengamankan sebanyak 57 botol minuman keras berbagai jenis. Penjual adalah mantan bartender di Jogjakarta dan menjual minuman dengan racikan khas buatannya.

Kanit Reskrim Polsek Temanggung Kota Aiptu Pratomo mengatakan, anggota Polsek Temanggung Kota melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung Senin (27/3) pukul 23.00 WIB. Polisi mendapatkan aduan masyarakat bahwa kedai Coffee Beta di depan SMP Negeri 1 Tlogomulyo, Dusun Karanganom RT 4 RW 4, Desa Balerejo, Kecamatan Tlogomulyo digunakan untuk menyimpan berbagai merek minuman keras.

“Sebelum anggota Polsek Temanggung Kota melakukan penggeledahan tempat tersebut, anggota memantau tempat tersebut dari kejauhan. Hal ini untuk memastikan benar tidaknya orang membeli minuman keras di kedai tersebut,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM Jumat (31/3).

Setelah dirasa cukup bukti, anggota segera mendatangi dan menggeledah kedai kopi tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Anggota bertemu langsung dengan pemilik kedai kopi tersebut, yaitu berinisial MAS, 30. Petugas menemukan barang bukti minuman keras berbagai jenis. Antara lain, kemasan botol beling, dan botol plastik.

Polisi menemukan berbagai macam minuman keras tersebut di bawah kursi kayu, di dalam tas, dapur dan di bawah kolong meja.

MAS mengaku sudah berjualan miras selama 1 bulan. Dia adalah mantan bartender di Jogjakarta. Dia bisa meracik sendiri, modelnya pakai pitcher atau gelas sloki. “Jadi kalau beli satu ppitchericer itu diminun empat orang, rasa apa, dia meracik sendiri,” jelasnya. (din/ton)

Reporter:
Addin Alfath

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya