RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonosobo. Kesepakatan kerja sama ini meliputi penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara untuk mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terutama dalam menegakkan kepatuhan badan usaha (BU) mengikuti program JKN.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang drg Irfan Qadarusman menyebutkan ada regulasi yang mengatur tiga kewajiban badan usaha dalam program JKN. Pertama, kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya, beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam perubahan data. Baik data pekerja maupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.
“Ketiga-tiganya harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh badan usaha,” jelasnya, usai penandatanganan PKS dengan Kejari Kabupaten Wonosobo, Rabu, (8/3/2023).
Sayangnya, fakta di lapangan masih banyak badan usaha yang belum patuh dari kewajiban itu. Sehingga hak-hak yang seharusnya didapatkan pekerja, tidak sepenuhnya diberikan. Di lain sisi, tidak banyak pekerja yang berani bersuara untuk memperjuangkan hak-hak mereka, karena takut berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sini lah BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
“Jika ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha, kami mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejari dalam bentuk penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengambil alih penanganan badan usaha yang tidak patuh tersebut,” jelasnya.
Irfan mengakui, BPJS Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri dalam mengawal program JKN. Karena itu, pihaknya bersinergi dengan banyak pihak, termasuk dengan Kejari Kabupaten Wonosobo. “Kolaborasi ini adalah untuk satu tujuan, yakni semua masyarakat terlindungi kesehatannya melalui program JKN,” imbuhnya.
Ia berharap, kerja sama ini berdampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Wonosobo. Juga meningkatkan cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) di daerah yang dikenal dengan julukan kota di atas awan itu. “Tentunya ini menjadi harapan kita semua, bahwa semua masyarakat Wonosobo menjadi peserta JKN, sehingga tidak ada lagi yang mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan atau berobat,” tuturnya.
Selain itu, kerja sama ini adalah respon cepat pihaknya dalam transformasi kewilayahan yang dinaungi BPJS Kesehatan Cabang Magelang. BPJS Kesehatan melakukan perluasan wilayah kerja untuk kantor cabang Magelang. Sebelum ini hanya membawahi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Temanggung. Per 1 Januari 2023, ditambah Kabupaten Wonosobo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., mengakui kerja sama ini sangat baik untuk menjaga keberlangsungan program JKN. Kerja sama ini juga bukan hal baru bagi pihaknya. Sebelumnya, kerja sama dilakukan dengan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, ketika wilayah Kabupaten Wonosobo menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen.
“Ini meneruskan, dulu dengan Kebumen, sekarang beda tempat dengan Magelang,” ucap Efendri.
Ia optimistis, kerja sama ini akan meningkat. Keyakinan itu berdasar. Faktornya dipengaruhi oleh jarak wilayah yang semakin dekat, dan mudah dijangkau. “Jaraknya lebih dekat. Tentunya akan berpengaruh pada pengambilan keputusan yang lebih cepat,” tandasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan program JKN. Dan akan merumuskan langkah-langkah strategis, sesuai aturan yang berlaku untuk menyukseskan program JKN. (web/put/bas)