27 C
Semarang
Monday, 21 April 2025

Pemkab Batang Petakan Lahan Sawah Dilindungi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Batang melakukan penetapan pemetaan lahan sawah dilindungi (LSD). Kebijakan tersebut untuk pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah yang semakin meningkat. Terutama untuk perumahan.

Penetapan LSD mengacu pada Keputusan Menteri ATR/ Ka BPN No 1589/SK-HK.02.02/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. Di Pulau Jawa meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Awal mula permasalahan yang dihadapi Kabupaten Batang yakni ketidaksesuaian peta LSD dengan peta RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Hal itu menjadi salah satu penghambat pelaksanaan pembangunan di sini,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang Tri Adi Susanto saat ditemui di kantornya, Kamis (5/1).

Banyaknya lahan yang bukan merupakan kawasan tanaman pangan diplot sebagai LSD. Sehingga lokasi yang semula sudah sesuai tata ruang dialih fungsikan untuk kegiatan investasi. DPUPR Batang pun langsung melakukan pengiriman verifikasi aktualisasi terhadap kawasan selain tanaman pangan yang diplot sebagai LSD.

Pada 3 November 2022 ada kesepakatan verifikasi aktual terkait hal tersebut. Disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Batang dan pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional.

Hasilnya, luas LSD Kabupaten Batang yang dipertahankan seluas 15.228 hektare. Rincian LSD yang sesuai kawasan tanaman pangan seluas 14.362 hektare dan LSD dalam kawasan hutan seluas 117,54 hektare.

Pemkab menemukan ada 747,6 hektare LSD yang tidak sesuai dengan kawasan tanaman pangan. Lahan tersebut seharusnya diperuntukkan untuk persawahan.

“Meskipun begitu kita masih diberi kesempatan untuk mengusulkan pengurangan LSD yang tidak sesuai 747,61 hektare dengan syarat memenuhi kriteria kepastian,” ungkapnya.

Sementara itu Penata Ruang Muda DPUPR Kabupaten Batang Ikfi Maryam Ulfa menyebutkan, saat ini ada kesempatan usulan pengurangan LSD. Kesempatan itu dibuka untuk masyarakat, pelaku usaha, investor, camat, kepala desa, dan pemilik lahan.

Usulan itu bisa merencanakan pembangunan di atas lahan LSD, dapat mengajukan permohonan perubahan untuk dikeluarkan dari peta LSS periode II dengan catatan dalam kawasan seluas 747,61.

“Perpanjangan waktu pengusulan LSD ini dilakukan agar kepastian terhadap lahan sesuai rencana pola ruang sebagai LSD bisa cepat menemui kesepakatan. Pengajuan terakhir oleh pemohon paling lambat 30 juni 2023,” tandasnya. (yan/zal)

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya