RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Eksekusi yang dinilai dipaksakan membuat termohon eksekusi PT Intan Mas Indonesia mengadu ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas.
Termohon meminta lembaga peradilan itu memeriksa Ketua Pengadilan Agama Semarang. Kuasa hukum PT Intan Mas Indonesia, John Richard Latuihamallo mengatakan, pelaksanaan eksekusi pada Selasa (20/12) lalu cacat hukum.
“Proses sita eksekusi kemarin itu cacat hukum dan harus batal demi hukum. Ini polemik yang dipertahankan dan telah merugikan kita. Bagaimana mungkin masih ada laporan polisi bahkan objek sengketa diblokir, dan masih ada upaya verzet tapi tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sita eksekusi itu seharusnya tak dilakukan karena objek sita berupa tanah dan bangunan di Jalan MT Haryono No 1, Kota Semarang atau Hotel Golden In itu diblokir Polda Jateng karena sedang dalam kasus tindak pidana nomor STTLP/20/X/2022/Jateng/SPKT dengan terlapor Kholid Hendra Irawan. Yakni pemalsuan surat oleh juru sita Pengadilan Agama sendiri yang berkaitan dengan eksekusi ini.
“Kami minta Ketua Pengadilan Agama dicopot oleh MA. Ketua Pengadilan Agama benar-benar menyalahgunakan kewenangan secara ngawur. Kami mohon perlindungan hukum,” tambahnya.
Diungkapkannya, total utang yang dilakukan PT Intan Mas Indonesia di PT Bank Panin Dubai Syariah itu Rp 200 miliar. Sudah dibayarkan Rp 11 miliar beserta bunga.
Namun, oleh bank berdasarkan putusan PA Semarang justru dilakukan eksekusi pada hotel yang dijadikan agunan. Mengenai pemberitahuan eksekusi itu, pihaknya pun telah melakukan permohonan penundaan karena masih ada upaya hukum lain, namun tidak digubris. (ifa/zal)