RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung merehabilitasi 22 penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Jumlah ini tercatat dari Januari hingga November 2022.
Pimpinan Subsektor Seksi Rehabilitasi BNNK Temanggung Djoko Sulistyono mengatakan, mereka menjalani rehabilitasi di beberapa tempat.
Paling banyak rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Temanggung sejumlah 19 orang.
Selain itu, dua orang menjalani rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor, Jawa Barat, dan satu orang di Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturaden Purwokerto. Mereka sebagian besar kalangan pelajar SMA dan SMK.
“Kalau indikasi harus rawat inap, kami kirim ke balai besar di Bogor milik BNN. Rehabilitasi biasa berlangsung tiga hingga enam bulan dan semuanya gratis,” katanya.
Djoko menjelaskan, stigma masyarakat tentang rehabilitasi itu masih banyak yang negatif karena mereka khawatir ditangkap. Padahal, korban penyalahguna yang mau direhabilitasi, bisa melaporkan diri, dan direhabilitasi. Mereka tidak akan dituntut pidana.
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono menambahkan, BNN lebih menitikberatkan pada pencegahan. Sehingga, lebih pada sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
“Anggapan masyarakat bahwa kalau rehabilitasi itu membayar, maka hal itu tidak benar sama sekali,” tambahnya. (din/ton)
pada kualitas padi mas,” ujarnya. (nun/fth)