RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus perundungan siswi SMPN 36 Semarang berujung damai. Perdamaian ditempuh dalam upaya diversi di tingkat Pengadilan, dan sudah dituangkan dalam penetapan Pengadilan Negeri Semarang Negeri Semarang pada Kamis (27/10) lalu.
Tim Kuasa Hukum tersangka berinisial NF, Tommi Sarwan Sinaga dari LBH Mawar Saron Semarang mengatakan, proses ini merupakan lanjutan dari upaya diversi yang sebelumnya dilakukan tahap penyidikan di kepolisian dan tahap penuntutan di Kejaksaan.
Diversi dalam instrumen ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yakni penyelesaian perkara di luar penuntutan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, masyarakat, dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Proses diversi sebelumnya dilakukan Kamis 13 Oktober. Jadi secara normatif hasil kesepakatan damai atas dilakukannya diversi kemudian dituangkan dalam penetapan Pengadilan,” ujarnya.
Tommy menambahkan, pendampingan hukum dilakukan berdasarkan permohonan orang tua NF dan STK. Sebelumnya pihaknya telah menerima surat rujukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani kasus tersebut.
Direktur LBH Mawar Saron Semarang, Suryono, mengapresiasi pihak yang ikut ambil bagian dalam proses perdamaian. Ia menilai, kebijakan ini telah menerapkan aturan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak. “Dengan demikian, diharapkan tumbuh kembang dan masa depan anak, baik itu anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban tidak terganggu,” tambahnya,
Kasus ini bermula ketika terjadi perselisihan antara pelaku NF, STK dengan korban melalui WhatsApp. Korban dianggap kurang menghargai pelaku sebagai senior, kemudian perselisihan berlanjut dengan pertemuan di alun-alun Kota Semarang. Saat itulah, terjadi peristiwa perundungan yang sempat viral di media sosial. Kasus tersebut kemudian diproses hukum dan menjadi kasus pidana. (ifa/fth)