RADARSEMARANG.COM, Semarang – Bubuk sabu seberat 3,4 kg itu diblender. Setelah itu, dicampur dengan sabun cair. Oplosan sabu dan sabun itu kemudian dibuang. Pemusnahan barang bukti kasus narkoba itu dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Kamis (27/10) kemarin.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional dari Malaysia. Tiga tersangka masih dalam satu keluarga diamankan. Dua di antaranya ibu rumah tangga.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (5/9) lalu.
Sabu dimusnahkan kemarin, karena masih menunggu administrasi penyidikan berupa surat penetapan dari kejaksaan. Pemusnahan disaksikan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, dan pihak kejaksaan.
“Sebagian sabu disisihkan untuk barang bukti dalam proses pengadilan nantinya,” katanya saat kegiatan pemusnahan di Mako Dirresnarkoba Polda Jateng, Kamis (27/10).
Adapun tiga tersangka yang diamankan, yakni Marwah alias Hasan (HS), 42; Umi Kulsum (UK) alias Anis 34, dan Kusnul Khotimah (KK) alias Mak Timah, 47. Barang tersebut milik tersangka Hasan, yang pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia.
“Tersangka HS kembali ke Indonesia untuk memantau proses pergerakan sabu tersebut sudah sampai sejauh mana? Sedangkan dua tersangka lainnya, (UK dan KK) adalah keluarganya. Keponakan, menantu, dan sepupu, yang nanti pada saat barang sudah sampai di wilayah Nganjuk dan Tulungagung, akan bersama-sama (pengambilan),” bebernya.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang mencurigai adanya paket kargo. Paket dikirim dengan kapal laut dari Malaysia pada 1 September 2022 sekitar pukul 16.00. Setelah dicek alat X-ray, ternyata benar, isi paket tersebut diindikasi berupa narkotika jenis methamfetamina atau sabu.
“Modusnya dimasukkan ke dalam pigura lukisan, kemudian diselipkan paket sabu tersebut. Dua paket ini dialamatkan ke Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung. Masing-masing beratnya kurang lebih 1,7 kg,” terangnya.
Petugas pun melakukan penyelidikan dengan control delivery ke alamat tujuan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Hasil pemeriksaan tersangka Hasan, diduga ia sudah pernah mengirim satu kali paket narkoba pada tahun sebelumnya. Barang tersebut juga dikirim dari Malaysia dengan jumlah dan modus yang sama.
“Ini merupakan jaringan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Jaringan internasional. Sesuai rencana, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Madura dan Jawa Timur. Ini jaringan terputus. Pengakuannya didapatkan dari rekannya di Malaysia. Kita masih melakukan penyelidikan,” katanya.
Hingga kemarin, ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng. Ketiganya akan dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mha/aro)