RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Bidang Tata Ruang Pemkab Demak menyepakati adanya verifikasi aktual dalam upaya penyelesaian lahan sawah dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang (RTR).
Verifikasi ini diperlukan karena LSD tidak sesuai peruntukannya sebagaimana yang diatur dalam RTR.
Kepala Dinputaru Pemkab Demak, Ahmad Sugiarto mengatakan, beberapa poin yang dituangkan dalam draf kesepakatan antara lain, bahwa luas LSD berdasarkan Kepmen ATR/Kepala BPN dengan luas terkoreksi seluas 55.361.62 hektare.
Kemudian, luas tanaman pangan dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Demak luasannya mencapai 57.763,0 hektare. Lalu, luas LSD sesuai tanaman pangan dalam RTRW Kabupaten Demak seluas 51.587, 48 hektare.
Lainnya, luas LSD tidak sesuai kawasan tanaman pangan dalam RTRW Kabupaten Demak seluas 3.774,17 hektare.
“Karena pembahasan masih memerlukan identifikasi rinci dan tindak lanjut. Maka, draf berita acara ditindaklanjuti dengan pembahasan atas draf itu oleh internal Pemkab Demak dan Kantor Pertanahan,”ujarnya.
Seperti diketahui, penetapan LSD merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan RTR. Karena itu, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan perntukannya.
Alih fungsi lahan diartikan sebagai perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri.
Karena itu, diantara cara mengatasi masalah alih fungsi lahan adalah memberikan bantuan dan insentif bagi petani, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pertanian dan penguatan kebijakan di sektor tersebut.
Intinya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Sebab, adanya alih fungsi lahan berdampak pada menurunnya produksi bahan pangan yang dapat mengancam terwujudnya pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat. (hib/web/bas)