RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Jajaran penyidik dari Polda Jateng mendatangi Rutan Kelas IA Pekalongan. Mereka menemui terdakwa kasus dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Rosi Yunita.
Mantan karyawan PT Aquila Transindo Utama itu dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi korporasi. “Iya klien kami diklarifikasi berkaitan dengan dugaan korupsi korporasi, bukan person. Tadi hanya menjawab normatif dantidak formal,” jelas kuasa hukum Rosi Yunita, Suparno, Kamis petang (13/10).
Suparn omengungkapkan, pihaknya mendampingi sepanjang kedatangan personel Polda Jateng. Selama klarifikasi juga menyinggung kasus yang menjerat kliennya. Pertanyaan dari penyidik seputar pekerjaan Rosi hingga kejadian yang menimpa kliennya saat ini.
“Klarifikasi biasa, kemarin-kemarin seperti apa, cumawilayahnya atau permasalahan yang dilaporkan berbeda,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Jateng melakukanklarifikasi terkait laporandugaan kasus korupsi. Ada beberapaorang yang diperiksa salah satunya Rosi, untuk mengetahui cara kerjanyaselama di perusahaan.
Suparno menambahkankliennya Rosy dalam klarifikasi juga banyak tidak mengetahui persoalan dugaan korupsi tersebut karena masuk wilayah korporasi. Sedangkan kliennya hanya bagian admin saja.Sementara itu, tim dari Polda Jateng tidak bisa dimintai keterangan. (han/bas)