28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Dirugikan Rp 8,7 M, Penjual Lahan Bekas Kampung Cebolok Gugat PMH

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Budiarto Siswojo, seorang penjual tanah merasa dirugikan Rp 8,7 miliar, atas transaksi jual beli lahan bekas Kampung Cebolok, Jalan Gajah, Kota Semarang, seluas 15,4 hektare kepada Setiawan. Merasa dicurangi, Budiarto pun melayangkan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiarto telah menjual lahan seluas belasan hektare kepada Setiawan. Namun Budiarto merasa rugi karena ada dugaan luas lahan yang ditransaksikan dicurangi.

Notaris Dewikusuma di persidangan mengungkapkan, saat penandatanganan akta-akta otentik, penjual dan pembeli sepakat mentransaksikan tanah seluas 15,4 hektare. Kala itu dengan harga Rp 900 ribu per meter persegi.

Namun, dalam akta penglepasan, pembeli yakni dr Setiawan menyatakan bahwa luas tanah 15,4 hektare telah berkurang menjadi 141,5 hektare karena ada penyusutan dan beberapa terjadi overlapping. Sehingga, menurut Setiawan selaku pembeli, luas lahan yang dapat ditransaksikan hanya 141,5 hektare dikalikan Rp 900 ribu atau senilai Rp 127,4 miliar.

Selaku pihak yang menjembatani jual beli tanah tersebut, Dewikusuma turut memberi pernyataan. Ia menilai keterangan pembeli tentang penyusutan dan overlapping tersebut tidak berdasar. Dengan begitu, perbuatan Setiawan termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena memberikan keterangan tidak benar terkait luas tanah.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka keterangan dr Setiawan (pembeli) di dalam akta otentik telah merugikan penjual sebesar Rp 8,7 miliar,” ungkap kuasa hukum Febris Nur Hidayati mewakili notaries Dewikusuma.

Perkara gugatan Budiarto Siswojo melawan dr Setiawan masih bergulir di persidangan. Pada 5 Oktober mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan acara duplik tergugat. (ifa/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya