RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo mempersiapkan rekayasa lalu lintas menyambut tiga agenda awal bulan depan di lokasi wisata.
“Jadi mulai 1-4 September 2022 ada tiga event besar. Yakni Dieng Culture Festival (DCF), Festival Kopi, dan Java Ballon Atracttion dengan waktu yang hampir bersamaan,” terang Kasatlantas Polres Wonosobo AKP Agil Irawan di kantornya, Senin (29/8).
Ia menjelaskan jika tiga agenda tersebut tidak mendapat kawalan dari petugas kepolisian, dishub dan satpol PP akan terjadi kemacetan lalu lintas. “Untuk DCF, tiket resmi yang sudah keluar menurut laporan dari Dinas Pariwisata sudah ada 3.500. Dan itu baru dari satu event saja,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk mempersiapkan arus kepadatan yang terjadi pada hari H, pihak kepolisian bakal melakukan rekayasa lalu lintas. Salah satunya dengan menerapkan aturan buka tutup jalan di beberapa lokasi menuju kawasan Dieng.
“Kita juga sudah melaksanakan simulasi saat terjadi kepadatan di pintu tol garung. Sehingga saat pelaksanaan mudah-mudahan setiap anggota yang diterjunkan tidak kebingungan,” ujarnya.
Menurutnya, segala jenis persiapan menuju hari H itu telah dipersiapkan dengan matang. Mulai dari persiapan personel yang akan diterjunkan mencapai 423 anggota. Ditempatkan sedikitnya di tujuh titik lokasi rawan kemacetan. Mulai dari pospam Taman Plaza, pintu masuk tol garung, di tanjakan 15 persen, pertigaan Dieng, pertigaan ke Dieng Kulon, di sekitar jalan wisata Batu Angkruk serta perempatan Kertek. “Kita juga siapkan mobil derek dan puluhan pengganjal kendaraan bagi yang mogok di beberapa lokasi,” ujarnya.
Tak hanya sampai di situ. Melalui surat edaran Bupati Wonosobo juga telah memberikan sosialisasi kepada sejumlah warga di Dieng agar tidak membawa kendaraan besar ke arah Dieng saat berlangsungnya acara. Yakni mulai dari tanggal 1 sampai 4 September. Kecuali bagi kendaraan untuk suplai sembako dan bansos saja.
“Kendaraan berat milik Geo Dipa sudah kita komunikasi agar di tanggal itu tidak melintas dulu. Juga bagi kendaraan lain kecuali kendaraan untuk mengangkut bahan pokok itu,” tandasnya. (git/lis)