RADARSEMARANG.COM, Amanat konstitusi dan tujuan pendidikan nasional memberikan perhatian yang besar terhadap pentingnya pendidikan karakter dalam proses pendidikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang diajarkan kepada peserta didik. Dalam penerapan Kurikulum 2013, penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Danim (2011:137) mengungkapkan bahwa disiplin merupakan padanan kata discipline, yang bermakna tatanan tertentu yang mencerminkan ketertiban. Hal ini Senada dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar, disiplin diartikan sebagai tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan. Disiplin adalah proses dari perilaku yang berulang-ulang dan terbiasakan.
Berbekal nilai karakter disiplin akan mendorong tumbuhnya nilai-nilai karakter baik lainnya, seperti tanggung jawab, kejujuran, kerja sama, dan sebagainya. Sikap disiplin perlu ditanamkan, dibiasakan dan dibudayakan. Seorang peserta didik harus mampu menerapkan kedisiplinan dengan baik, maka siswa akan bertindak semaunya sendiri dan bisa mengakibatkan suasana belajar menjadi kurang kondusif. Sehingga peserta didik tidak dapat mencapai prestasi belajar yang diinginkan.
Setelah dua tahun pandemi, kebiasaan peserta didik tentu berbeda dari kebiasaan belajar di rumah hingga pembelajaran tatap muka terbatas. Peserta didik sudah terbiasa dengan zona nyaman belajar di rumah. Hal ini menyebabkan peserta didik masih enggan untuk bangun pagi dan mengikuti pembelajaran secara full di sekolah seperti sediakala sebelum pandemi. Selain motivasi belajar berkurang, penanaman sikap dan karakter juga tidak maksimal sebagai dampak dari pandemi.
Penulis merasakan dan melihat berbagai perubahan pada peserta didik maka dituntut harus menemukan cara untuk meminimalisasi pengaruh negatif dari pandemi Covid-19. Pendidikan harus dilanjutkan sesuai amanat konstitusi. Kegiatan sarapan pagi dilakukan untuk membiasakan kedisiplinan peserta didik. Sarapan pagi yang dimaksud di sini bukan sarapan pagi berupa makanan tetapi, kegiatan mengerjakan soal-soal pada pagi hari. Sebelumya guru menyiapkan soal sarapan pagi satu hari sebelumnya, sehingga peserta didik dapat mengerjakan pagi harinya.
Peserta didik diberi 5-8 soal yang mencakup materi sebelum-sebelumnya. Soal sarapan pagi dikerjakan pada jam ke nol atau sebelum pembelajaran dilakukan. Peserta didik mengerjakan di buku sarapan pagi mereka. Para peserta didik mengerjakan soal sarapan pagi secara mandiri. Setelah selesai, peserta didik mengumpulkan buku sarapan yang kemudian akan dikoreksi oleh guru. Soal sarapan pagi yang diberikan, dibahas bersama-sama setelah pembelajaran selesai. Soal sarapan pagi ini menuntut peserta didik harus pandai membagi waktu di pagi hari. Para peserta didik mau tidak mau bangun dan berangkat lebih pagi.
Awalnya, peserta didik merasa berat dan kebingungan membagi waktu mereka akan tetapi lama kelamaan mereka terbiasa. Ada yang terlambat, ada yang tidak selesai mengerjakan, dan ada pula yang tidak mengerjakan. Mengubah suatu hal baru itu memang tidak mudah akan tetapi bukan tidak mungkin. Guru pun terus memberi motivasi agar peserta menjadi lebih baik. Pelan namun pasti, dari 11 siswa semuanya sudah tertib mengikuti kegiatan sarapan pagi ini. Soal sarapan pagi juga bisa digunakan untuk mengevaluasi materi pelajaran sebelumnya sehingga guru bisa mendisiplinkan waktu dan belajar peserta didik. Dengan adanya kegiatan sarapan pagi, peserta didik belajar membagi waktu dan motivasi belajar juga bertambah. (mj/lis)
Guru Kelas SDN Jati 1, Kec. Sawangan, Kabupaten Magelang