27 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Modus Gunakan Jasa Transfer, Dua Penipu Kuras Saldo Agen Bank

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pemalang – Agen bank di Desa Pegiringan, Bantarbolang Kabupaten Pemalang kaget usai mengecek saldonya kosong. Sadar saldonya tercuri, dirinya langsung melapor kepada Polsek setempat.

Dari laporan tersebut Polsek Bantarbolang Polres Pemalang langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dan berhasil mengamankan P,45, dan SA,50, dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang masih di sekitar lokasi pada Selasa (19/7) yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo di Mapolres setempat, pada Rabu (27/7).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, dua orang tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah. Dan Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan modus yang sama di banyak daerah, seperti Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolsek.

Dari keterangan tersangka, modus yang digunakan selalu sama. Mereka mencari korban yakni agen bank di wilayah perkampungan yang memiliki berbagai usaha. Seperti layaknya nasabah, mereka datang dengan maksud meminta agen bank untuk mentransfer sejumlah uang.

Ketika korban mengetik nomor pin di alat serupa mesin ATM, salah satu tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone. Setelah transfer selesai, tersangka modus membeli barang lain, agar korban mengambil barang tersebut di dalam toko. “Saat korban keluar, tersangka beraksi dengan menukar ATM yang sudah disiapkan. Dan langsung mentransfer uang milik agen ke rekeningnya,” kata Kapolsek.

Sukses dengan aksinya, pelaku dibantu temanya, pergi mencari korban agen bank lainnya yang masih Desa Bantarbolang. Lalu mengambil uang tunai hasil kejahatannya di ATM, sejumlah Rp20,5 juta rupiah.

Namun sial, para pelaku akhirnya diringkus anggota Polsek setempat, saat bersantai di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang.

Dari pengakuan salah satu pelaku, SA,50, dirinya tidak tahu kalau temannya melakukan penipuan tersebut. Dirinya hanya membantu menjadi sopir selama aksi dilakukan di beberapa tempat. Selain itu, dirinya tidak mau melapor kejadian tersebut, karena merasa hutang budi sama temannya. “Saya baru pertama kali ikut, saya tugas sopir saja. Saya baru tahu kalau penipuan setelah ikut tertangkap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(han/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya