RADARSEMARANG.COM, Batang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang, menggunakan sistem jemput bola untuk pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA). Hanya saja, selama ini layanan tersebut kerap terkendala sinyal internet untuk input data.
“Kita memiliki pelayanan KIA jemput bola, jadi tidak hanya di kantor Disdukcapil saja,” kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, Selasa (26/7).
Ia menjelaskan, setiap anak berusia 0 hingga 17 tahun wajib memiliki KIA. Tujuannya untuk memudahkan mengakses pelayanan publik. Juga sebagai identitas diri mengantisipasi tindak kejahatan pada anak.
Menurutnya, KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak di bawah usia 17 tahun. Pelayanan jemput bola sendiri dilakukan jika ada permintaan atau kebutuhan pembuatan KIA dalam jumlah banyak di desa.
“Hanya saja, selama ini kita kesulitan jaringan internet, kadang susah sinyal jika kita berada di desa. Karena dalam pembuatan KIA petugas kita harus menginput persyaratan yang ada sebagai permohonan penerbitan KIA dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Persyaratan pembuatan KIA cukup mudah. Yakni jika anak di bawah 5 tahun cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli orang tua dan KTP asli kedua orang tua. Sementara anak di atas 5 tahun tinggal menambah membawa foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar. (yan/zal)