28 C
Semarang
Wednesday, 18 December 2024

Desa Kalikondang Jadi Pilot Project Rumah Restorative Justice di Demak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemkab Demak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Balai Desa Kalikondang, Kecamatan Demak Kota. Peresmian dipimpin Bupati Demak dr Eistianah didampingi Kajari Demak Andri Kurniawan, SH, Pj Sekda Eko Pringgolaksito dan Kabag Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani.

Kabag Hukum, Kendarsih Iriani menyampaikan, Desa Kalikondang dipilih sebagai pilot project rumah RJ tersebut.  “Rumah RJ ini bisa dimanfaatkan bagi warga yang berperkara untuk menyelesaikan masalahnya. Para pencari keadilan bisa datang ke rumah RJ ini,”katanya.

Keberadaan rumah RJ tersebut merupakan respon atau terobosan penegak hukum  dalam rangka ikut memberikan solusi secara adil terkait perkara tertentu yang ditangani. Bupati Eistianah pun menyambut baik rumah RJ tersebut. “Tentu, kita apresiasi  adanya rumah RJ ini,”kata bupati.

Menurutnya, adanya RJ  akan membantu masyarakat menyelesaikan perkara hukum dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan. Juga mendasarkan pada kearifan lokal.

Karena itu, penyelesaian masalah hukum dengan model RJ dinilai lebih adil dan demi  kepastian hukum.  Sebab, cara itu bisa menyelesaikan masalah hukum tanpa rasa dendam.
“Dengan demikian, rasa nyaman dan damai dapat dicapai pihak-pihak yang berperkara,”katanya.

Kajari Demak, Andri Kurniawan mengatakan, RJ adalah pemulihan nama atau pengembalian kondisi ke semula bagi korban atau pelaku kejahatan secara damai dan  kekeluargaan.

Menurut kajari,  selama bertahun-tahun, kejaksaan merasa dilema dalam menjalankan tugas. Sebab, secara kelembagaan  memiliki kewenangan, namun dimasa lampau tidak memiliki ruang untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan.

“Nah, saat ini kejaksaan telah memiliki regulasi terkait penghentian kasus-kasus khusus biar tak masuk pengadilan.  Tentunya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yang terpenting adalah adanya  perdamaian antara dua pihak yang berperkara,”katanya.

Kajari menambahkan,  ukuran penegakan hukum masa lalu  adalah sebanyak-banyaknya kasus ditangani. Namun, sekarang paradigma berubah.  Yakni, berapa kasus yang mampu diselesaikan.

“Sekali lagi rumah RJ ini penting karena kedepan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama bisa dilibatkan dalam proses mediasi bagaimana kasus bisa selesai di luar persidangan,”katanya. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya