RADARSEMARANG.COM, Jepara – Sebagai otoritas yang berkewajiban memberikan Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berupaya membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan.
Salah satu bentuk realisasi dalam upaya itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan pada hari ini, Selasa (14/06).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi. Ia mengatakan, Negara Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas, sehingga seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun.
Selanjutnya, sang anak harus menentukan sendiri salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun. Namun, permasalahan banyak muncul ketika bicara tentang perlindungan dan kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yang menimbulkan kewarganegaraan ganda.
“Dalam kenyataan yang kami temui banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi Warga Negara Asing bahkan tanpa kewarganegaraan (apatride),” ungkapnya dalam kegiatan yang digelar di D’Season Premier Hotel Jepara dengan tema ‘Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Memilih Status Kewarganegaraan Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia’.
Atas dasar itu, Bambang menilai kegiatan ini sangat penting untuk membuka wawasan para pihak terkait mengenai mekanisme penentuan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan sebagai Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan kegiatan dilakukan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi individu-individu yang melaksanakan hubungan hukum perkawinan yang tunduk pada hukum nasional yang berbeda.
Kegiatan Diseminasi diikuti oleh 50 peserta dari berbagai kalangan terkait, di antaranya dari anggota Perkumpulan Perkawinan Campuran. Hadir juga perwakilan Pemerintah Kabupaten Jepara, Kepolisian Resor Jepara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati dan Kepala UPT se Eks Karesidenan Pati.
Diseminasi menghadirkan 4 orang, yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar dan Pemroses Status Kewarganegaraan pada Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Budi Sri Haryanto. Ada juga Perwakilan dari Intelejen Keamanan Polres Jepara dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara. (ifa/web/bas)