RADARSEMARANG.COM, MUNGKID – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Hingga Kamis (21/4) siang, ada satu aduan masuk.
Kepala Disperinaker Kabupaten Magelang Sukamtono mengatakan, pengaduan terkait salah seorang pekerja yang tidak mendapat THR. Katanya, terkendala regulasi. Namun dia enggan membeberkan nama perusahaan tersebut.
“Karena lembaga itu tidak ada payung hukum untuk memberikan kepada yang bersangkutan (pekerja, Red),” kata Sukamtono. “Ini agak khusus. Kami tidak bisa menyampaikan,” imbuhnya.
Disperinaker berupaya membantu penyelesaian perkara tersebut. Yakni dengan membuka komunikasi antara pemberi kerja dengan pekerjanya.
“Akan kami diskusikan karena ada klausul yang bisa saja ditafsirkan berbeda,” kata Sukamtono.
Sukamtono menambahkan, posko THR dibuka sampai H-1 Idul Fitri. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan melayani aduan hingga H+7.
“Sampai saat ini baru ada satu laporan dan insyaallah selesai,” katanya optimistis. Sebab menurutnya, selama ini perusahaan-perusahaan di Kabupaten Magelang tertib dalam membayarkan THR untuk pekerja.
Sukamtono mempersilakan buruh untuk membuat aduan jika ada masalah terkait pembayaran THR. Termasuk perusahaan yang meminta toleransi atau keringanan. Misalnya, membayar THR dengan cicilan.
“Mungkin ada yang seperti itu karena kondisi berbeda. Yang lancar itu kayu lapis, garmen,” katanya. (rhy/ton)