26 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Fakta-Fakta Oknum Polisi Otaki Pemerasan, Modusnya Memotret Pasangan Keluar dari Hotel

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Institusi Polri, Polda Jateng, tercoreng oleh oknum polisi yang melakukan tindak pidana pemerasan. Oknum tersebut bersekongkol dengan empat pelaku lain dari masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Oknum anggota polisi berinisial PPS, 26, berpangkat Bripda. Dinasnya di Polres Wonogiri. Kasus pemerasan di wilayah Surakarta.

Berikut fakta-fakta kasus pemerasan tersebut yang dirangkum RADARSEMARANG.COM dari keterangan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis (21/4).

  1. Penangkapan berawal setelah Polres Boyolali mendapati laporan adanya oknum dalam kondisi luka tembak dirawat di Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali. Saat itu ada kecurigaan dari pihak rumah sakit, karena selain luka tembak juga ada senjata di saku yang bersangkutan. Kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.
  2. Selanjutnya, Tim Resmob Polresta Surakarta yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan para pelaku lain tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Kopeng, Kabupaten Semarang, Rabu (20/4) dinihari. Pelaku adalah RB 43, warga Sangkrah Pasar Kliwon, Surakarta; TWA, 39, warga Jebres Surakarta; ES, 36, warga Griya Kirana Mas Kelurahan Kisari, Margurejo, Kabupaten Pati. Satunya adalah SNY, 22, warga Bawen, Kabupaten Semarang, diamankan sesaat setelah terjadi kejar-kajaran.
  3. Penangkapan ini setelah adanya pelaporan dari korban, WP, warga Surakarta di Polresta Surakarta, Selasa (19/4). Korban difitnah telah berzina dan kemudian dimintai uang oleh lima pelaku ini sebesar Rp 14 juta. Kemudian, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelakunya.
  4. Modus operandi dalam komplotan ini adalah mengintai orang yang keluar check in di hotel. Sasarannya, pasangan yang keluar dari hotel, apakah pasangan suami istri atau bukan, tidak tahu. Lalu didokumentasi ke foto, dicari alamatnya, kemudian didatangi, kemudian dilakukan pemerasan.
  5. Korban didatangi di rumahnya oleh lima pelaku pada Minggu (17/4) sekitar pukul 13.00. Saat itu, pelaku PPS, ikut mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai anggota Polri dengan menunjukkan lencananya. Dari sini, pelaku melancarkan aksinya. Kemudian korban dibawa keluar dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia untuk dibawa ke suatu tempat.
  6. Dalam mobil itu, korban ditunjukkan foto yang bersangkutan yang keluar dari hotel dan dituduh berbuat zina. Berbekal foto itu, kemudian para tersangka ini meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp 14.350 juta kepada korban. Kalau tidak, akan diproses kasusnya dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
  7. Merasa ketakutan, korban hanya menuruti permintaan para pelaku. Bahkan menyanggupi akan memberikan uang yang dimaksud pada Selasa (19/4). Meski demikian, korban memilih mendatangi Polresta Surakarta untuk melaporkan dugaan pemerasan ini. Korban merasa difitnah dan merasa tidak berbuat zina. Makanya dia lapor ke Polres Surakarta. Korban tidak kenal (pelaku).
  8. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Surakarta mengendus keberadaan pelaku. Awalnya, mendapati seorang pelaku, yakni SBY yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan empat pelaku lainnya berada di dalam mobil Xenia. Dari empat orang yang naik mobil Xenia ini, ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan kendaraan yang dikendarai kepada tim Resmob.
  9. Penangkapan ini berlangsung dramatis, disertai aksi kejar-kejaran dan tembakan peringatan di sekitaran kompleks Pemakaman Pracimoloyo, Makamhaji, Kartosuro, Kabupaten Surakarta. Aksi kejar-kajaran terjadi. Kendaraan pelaku sempat menabrak kendaraan petugas yang mencoba menghalangi. Hingga akhirnya petugas mengeluarkan tembakan ke atas sebagai peringatan kepada pelaku. Namun, peringatan tersebut tak direspon dan terus tancap gas. Para tersangka ini masih tetap nekat dan sempat menabrak dua pengendara motor yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Kemudian, dilakukan tembakan terhadap ban kendaraan dua kali upaya menghentikan laju kendaraan. Karena laju kendaraan cepat akhirnya berhasil melarikan diri.
  10. Pelaku kabur mengarah ke Kartosuro. Petugas berhasil menemukan tersangka SNY, yang ternyata bertugas mengawasi situasi. Kemudian SNY diamankan dan digelandang ke Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
  11. Rupanya mobil Xenia tersebut kabur ke rumah sakit untuk mengantarkan pelaku PPS yang terkena tembakan di bagian perut. Setelah itu, tiga pelaku lainnya kabur. Namun berhasil diamankan di Kopeng. Pasca penangkapan, tersangka PPS dirujuk ke RS Moewardi.
  12. Petugas juga berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku tersangka PPS. Senpi tersebut masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Barang bukti lain yang turut diamankan, satu unit sepeda motor, termasuk uang tunai Rp 830 ribu diduga hasil kejahatan. Kemudian kamera, HP, dan mobil Xenia.
  13. Oknum Polisi tersebut sudah tiga kali dilakukan sidang disiplin di Polres Wonogiri. Saat ini, keterlibatan oknum tersebut masih dalam proses hukum terkait perbuatan tindak pidana pemerasan oleh Satreskrim Polresta Surakarta. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 368 atau pasal 369, atau pasal 335 atau pasal 55, atau pasal 56, atau undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah 1/3 masa hukuman. Kemudian dijerat pasal 22 (1) Perkapolri No 14 thun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP. (mha/ida)

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya