26.2 C
Semarang
Monday, 23 December 2024

Bagaimana Hukumnya Mimisan saat Puasa?

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Warahmadtullahi Wabarakatuhu, Bapak Dr. KH. Ahmad Izzuddin, M.Ag yang dimuliakan oleh Allah SWT. Mohon izin bertanya, saat puasa saya pernah merasa pusing, setelah itu keluar cairan dari hidung. Saya mencoba mengelapnya, ternyata mimisan. Setelah itu saya langsung memencet hidung dan menengadahkan kepala agar darahnya berhenti mengalir. Secara otomatis darah tadi kembali masuk ke dalam tubuh. Bagaimana dengan hukum puasa saya, apakah bisa dilanjutkan atau tidak? Mohon penjelasannya dan terimakasih.
Dewi di Semarang 082133817XXX

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu Ibu Dewi yang saya hormati dan dimuliakan oleh Allah. Sakit dapat terjadi kepada siapapun dan dalam kondisi apapun. Sakit merupakan kehendak Allah dan Allah pulalah yang dapat mencabut penyakit. Seperti ketika mengeluarkan darah dari hidung atau mimisan.

Perlu diketahui, Allah memberikan keringanan bagi orang sakit. Karena Allah tidak mungkin menurunkan suatu beban kepada makhluk-Nya dimana makhluk itu tidak dapat memikulnya.

Darah adalah benda najis. Adapun menelan darah itu termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun apabila darah masuk ke tenggorokan dan ia tidak memiliki kemampuan untuk menolaknya dan bukan unsur kesengajaan, hal ini tidaklah membatalkan puasa.

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, jika seseorang mengalami pendarahan pada hidungnya, lalu sebagian dari darah mimisan itu masuk ke tenggorokan dan sebagiannya keluar dari hidung, maka hal demikian tidak membatalkan puasa.

Sebab darah yang masuk ke tenggorokan bukanlah kehendak diri sendiri dan ia tidak punya kemampuan untuk menolaknya. Pada hakikatnya puasanya tidak batal dan boleh diteruskan.

Namun jika setelah itu anda merasa keberatan, maka dianjurkan untuk mengambil keringanan dari Allah yaitu berbuka. Dan anda wajib berbuka bila puasa tadi menyebabkan potensi berbahaya bagi diri anda. Di kemudian hari anda bisa meng-qadha puasa tersebut. Begitu kiranya pemaparan singkat saya. Semoga bermanfaat. Aamiin. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya