RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung siap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu di lima desa. Karena kades yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung Ragil Budi Ilsyantoro menyebutkan, kelima desa tersebut yakni Desa Gunungsari Kecamatan Bansari, Desa Kemloko Kecamatan Kranggan. Kemudian Desa Prangkokan Kecamatan Bejen, Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo, dan Desa Nglarangan Kecamatan Tretep.
Empat desa tersebut kadesnya meninggal. Sedangkan Desa Gunungsari, kades yang bersangkutan diberhentikan akibat kesandung kasus narkoba. Ragil menyampaikan kelima desa tersebut sudah melaksanakan pendaftaran bakal calon kades dan ada tiga desa yang harus melakukan uji kompetensi terhadap bakal calon kades karena pendaftar lebih dari tiga orang.
“Desa yang harus menggelar uji kempetensi kepada para bakal calon kades, yakni Kemloko, Tegalrejo, dan Gunungsari,” katanya, Jumat (11/3).
Ia menuturkan berdasarkan peraturan maksimal harus tiga calon maju dalam pilkades antarwaktu dan dilaksanakan dalam dua cara. Yakni melalui musyawarah mufakat atau pemilihan tergantung kesepakatan dalam musyawarah desa (musdes).
“Sebelumnya dilakukan pembentukan panitia pilkades antarwaktu dan penentuan peserta musdes, yang terdiri atas perwakilan dari masyarakat desa setempat,” katanya. (nan/lis)