RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat kasus pekerja migran Anak Buah Kapal (ABK) ilegal masih menjamur. Banyak yang menjadi korban penipuan dengan kerugian besar.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Roselasari mengajak pemerintah desa (pemdes) untuk memahami prosedur resmi sehingga mampu memfasilitasi warganya. Utamanya pemdes lima kabupaten kota dengan jumlah pekerja migran terbanyak di Jateng.
“Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Pemalang, dan Cilacap ini paling banyak,” ujarnya.
Ia memaparkan jumlah kasus ABK di wilayah pada 2017 tercatat 20 kasus, 2018 sebanyak 45 kasus, 2019 sejumlah 23 kasus, 2020 ada 35 kasus, dan terakhir 2021 sebanyak 28 kasus. Kasus paling banyak terjadi pekerja migran ABK tidak mendapat upah yang dijanjikan.
Hal itu dikarenakan para ABK ilegal tak mengikuti prosedur yang semestinya. Sehingga tak ada jaminan untuk pemenuhan haknya sebagai pekerja. Mulai dari kejelasan pembayaran gaji, ikatan pekerja, dan seterusnya.
Akibatnya ABK unprosedural tak hanya kehilangan gaji, tapi juga banyak ABK yang hilang tanpa kabar, mengalami kecelakaan kerja, minta pulang mendadak karena tak mampu beradaptasi atau mengalami syok di lingkungan kerja.
Sakina mengungkapkan syok itu terjadi lantaran pekerja tidak kompeten di bidangnya. Pasalnya tak ada kejelasan kualifikasi saat proses perekrutan. Banyak warga desa yang tak pernah melaut kaget harus bekerja di tengah lautan tanpa bekal pengetahuan yang memadai.
“Banyak yang diapusi, dibohongi upah nggak dibayar, mendapat intimidasi dari kapten kapal karena nggak kompeten, bahkan banyak yang kabur,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya merangkul para perangkat desa di lima kabupaten tersebut agar dapat menyalurkan dan memahamkan persoalan itu di tengah masyarakat. Sehingga kasus yang merugikan pekerja, keluarga pekerja, maupun negara tidak perlu terjadi dan terus terulang.
“Padahal mereka jadi pekerja migran kan ingin menyejahterakan keluarga. Jadi jangan sampai malah mempersulit diri dan jadi beban pemerintah karena tindakan unprosedural tadi,” tegasnya. (taf/zal)