26 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Tantang DLH Terapkan Sanitary Landfill Sebelum 2025

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menantang pemerintah di tingkat kabupaten atau kota untuk segera menerapkan pembuangan sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) daerahnya sebelum 2025.

Pasalnya, 66,81 persen TPA di Indonesia masih dioperasikan dengan pembuangan terbuka atau open dumping. Sedangkan rata-rata 41-42 sampah diangkut dan ditimbun di TPA. Padahal kapasitas TPA di berbagai daerah mulai overload.

Direktur Penanganan Sampah KLHK Novrizal Tahar menilai kapasitas pengelolaan sampah nasional masih sangat rendah. Pemerintah daerah juga belum tertarik melakukan investasi untuk TPA sanitary landfill.

Berdasarkan Kebijakan Strategi Nasional (Jaktranas) 2025, ditargetkan 100 persen sampah dapat terkelola dengan baik. Dengan tingkat pengurangan sampah sebesar 30 persen dan pengelolaan sampah mencapai 70 persen.

“Bisa nggak 2025 nggak ada TPA open dumping lagi? Nggak ada illegal dumping lagi? Nggak ada pembakaran sampah lagi? Nggak ada yang buang sampah di sungai lagi?” tegasnya kepada RADARSEMARANG.COM.

Sanitary landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi dengan tanah cekung. Lalu sampah dipadatkan dan ditimbun menggunakan tanah. Metode ini juga lebih aman mencegah terjadinya kebakaran dan timbulan bau tak sedap.

Pengelolaan profesional tersebut menjadi salah satu visi pengelolaan sampah nasional di 2025. Selanjutnya, dengan diterapkannya sistem sanitary landfill mampu menekan timbulan gas metan penyumbang emisi karbon dalam jumlah yang sangat besar. Pasalnya gas metan 26 kali lebih berbahaya ketimbang CO2. “Persoalan sampah serius memberikan sumbangan gas rumah kaca paling tinggi,” tandasnya.

Dia katakan emisi gas rumah kaca yang memicu krisis iklim 80 persen ditimbulkan dari sektor limbah. Maka dari itu, pihaknya benar-benar mengimbau DLH di 514 kabupaten atau kota, termasuk Jateng untuk segera mengakhiri sistem TPA dengan pembuangan terbuka atau open dumping.

Ia mengajak pemerintah daerah menunjukkan komitmen Indonesia pada dunia untuk mencegah suhu bumi naik lebih dari 2 derajat celsius. Lalu masyarakat untuk berhenti melakukan pembuangan ilegal dan pembakaran sampah. “Dari limbah padat ditargetkan mengurangi emisi 11 juta metrik ton atau 40 juta metrik ton bila ada dukungan dari pihak lain,” tutupnya. (taf/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya