RADARSEMARANG.COM, Kajen – Program pengobatan gratis yang digagas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sudah berjalan sejak 1 Januari 2022. Sejauh ini berjalan baik. Namun soal rujukan dari puskesmas untuk syarat akses pengobatan gratis di rumah sakit, masih harus terus disosialisasikan.
Fadia mengatakan, dalam program ini Pemkab Pekalongan juga mengcover pengobatan gratis hingga ke rumah sakit. Baik rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga yang memerlukan tindakan operasi. Namun semua itu hanya bisa untuk ruangan kelas III di rumah sakit-sakit milik Pemkab Pekalongan.
“Dan yang penting membawa rujukan dari Puskesmas. Ini yang harus terus disosialisasikan agar masyarakat tidak bingung,” katanya.
Mencermati Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 tentang program tersebut, soal prosedur mendapatkan akses pengobatan gratis di rumah sakit terdapat pada Bab V pasal 7.
Pasien atau penerima bantuan yang memerlukan perawatan tingkat lanjut bisa datang ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan. Namun ini dikecualikan untuk pasien yang dalam kondisi gawat darurat.
“Surat rujukan itu kami perlukan juga agar rumah sakit tidak membeludak,” jelas Fadia.
Kemarin, Fadia mengunjungi RSUD Kajen. Ia sekaligus mengecek pelayanan pengobatan gratis di sana. Kepada pihak RSUD Fadia menekankan, agar tidak membedakan pelayanan antara yang gratis dan yang tidak.
Berbincang dengan pasien, Fadia mendapat laporan pelayanan RSUD Kajen sudah baik. Tenaga kesehatan ramah dan tidak membedakan pasien gratis dan yang tidak.
“Yang gratis juga harus mendapatkan pelayanan prima. Tadi saya lihat RSUD Kajen sudah baik soal itu,” ujarnya.
Fadia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan serupa ke RSUD lain dan puskesmas-puskesmas. Dalam program pengobatan gratis ini Pemkab Pekalongan mengalokasikan Rp 58 miliar.
“Ini baru pertama kami laksanakan. Jadi proyeksinya, ya, anggaran sebesar itu cukup sampai Desember 2022,” tandasnya. (nra/zal)